Saturday, 29 November 2014



   Tugas Berstruktur                                                                        Dosen Pengasuh   
       Fikih Mawaris                                                                          Dra. Wahidah, M.HI.


Beberapa Pendapat Tentang Pembunuhan Yang Menjadi Halangan Dalam Mewarisi

Description: D:\image\Image animasi\Lambang 'n lukisan\logo-iain.jpg


Oleh :

  • ·        Iqbal Zulkarnain ( 1001160256)





FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH (S1)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2011/2012


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Beberapa Pendapat Tentang Pembunuhan Yang Menjadi Halangan Mewarisi” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Shalawat serta salam  tak lupa semoga selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW serta para sahabat, kerabat,keluarga,serta pengikut beliau hingga akhir zaman. 
Penulisan makalah dari mata kuliah Fikih Mawaris ini disusun dalam rangka tugas yang diberikan oleh Ibu Dra. Wahidah, M.HI., selaku dosen pengasuh. Makalah ini disusun untuk mengemukakan berbagai pendapat tentang pembunuhan yang bagaimana yang bisa menjadi penyebab terhalangnya seseorang dalam mewarisi.
            Penulis sangat menyadari bahwa tulisan ini jauh dari lengkap dan sempurna, untuk itu kritik dan saran yang edukatif dan konstruktif untuk perbaikan makalah ini sangatlah diharapkan. Terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan dari makalah ini, penulis berharap kiranya makalah yang disajikan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.                                              
                                                                           
Banjarmasin, Oktober 2011

Penulis
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………………………….    i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………..    ii
Bab I     : Pendahuluan …………………………………………………………………………   iii           
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………………   iii
B.     Perumusan Masalah ………………………………………………………………   iii
Bab II    : Pembahasan .................................................................................................................    1
A.    Pengertian Pembunuhan .........................................................................................   1
B.     Macam-Macam Pembunuhan Secara Umum ........................................................     1
C.     Dasar Hukum Terhalangnya Hak Waris Karena Pembunuhan ..............................    4
Bab III   : Kesimpulan ………………………………………………………………………….. 10
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………….. 11









BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. " Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya." Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Maka di dalam makalah ini akan di bahas lebih lanjut tentang beberapa pendapat tersebut.

B. Rumusan Masalah
a. Pengertian pembunuhan
b. Macam-macam pembunuhan secara umum
c. Dasar hukum terhalangnya hak waris karena pembunuhan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
B.     Macam-Macam Pembunuhan Secara Umum
Pembunuhan ada 3 macam, yaitu :
·         Membunuh dengan sengaja
·         Membunuh seperti di sengaja
·         Membunuh tersalah
1.)    Membunuh dengan sengaja
Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
·         Baligh.
·Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
·         Memakai alat yang mematikan.
Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.
2.)    Membunuh seperti sengaja
Membunuh seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.
Hal seperti ini biasanya di lakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini di perkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.
3.)    Membunuh tersalah
Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.
C.     Dasar Hukum Terhalangnya Hak Waris Karena Pembunuhan.
Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur ulama ketika menetapkan si pembunuh tidak dapat menerima harta warisan dari orang yang dibunuhnya, seperti hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:
 “Barang siapa yang membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisinya walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembinuh tidak berhak menirima harta pennigngalan. (Hadist riwayat Ahmad)
  
 Dari Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi bersabda:
“seorang pembunuh tidak berhak memperoleh warisan” (HR: Malik)

Diriwayatkan oleh Baihawi dari Jabir bin Ziyad:
“Jika seorang pria membunuh pria lain atau wanita, baik sengaja maupun tidak, dia tidak memperoleh warisan sedikit pun siapa pun dia, jika seorang wanita membunuh pria lain atau wanita, baik sengaja maupun tidak, maka ia tidak memperoleh warisan sedikitpun, siapapun dia.”[1]

Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadaf Al-muwaris, menyebabkannya tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya. Adapun yang melarang ahli waris yang membunuh untuk mewarisi harrta peninggalan si mati adalah sabda Rasulullah SAW. di antaranya adalah:
a.       Riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
Rasulullah SAW. bersabda: “barang siapa membunuh seorang korban, maka sesungguhnya ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya sendiri. (Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan”. (Riwayat Ahmad).
b.      Riwayat al-Nasa’i
“Rasulullah SAW. bersabda: “tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi”. (Riwayat al-Nasa’i).

Persoalannya adalah, mengingat banyak jenis dan macam pembunuhan, maka pembunuhan mana yang dapat menghalangi si pembunuh untuk mewarisi harta peninggalan korban. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama mazhab Hanafiyah menjelaskan bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah:
a)      Pembunuhan yang dapat diberlakukan qiyas, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, direncanakan dan melakukan peralatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, seperti pedang, golok, atau benda tajam lain, yang secara umum dan kasat mata diduga dapat digunakan untuk membunuh. Atau juga bisa menggunakan sejenis zat kimia yang menurut karakternya dapat menyebabkan seseorang meninggal ketika zat kimia tersebut masuk kedalam tubuhnya.
b)      Pembunuhan yang mirip sengaja (syibb al-‘amd), seperti seseorang sengaja memukul atau menganiaya orang lain tanpa disertai niat dan bertujuan untuk membunuhnya. Akan tetapi tiba-tiba orang yang dipukul tersebut meninggal dunia.
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad al-syaibani, pembunuhan mirip sengja dikategorikan sengja, dengan menitikberatkan pada kematian korban. Jadi, bukan teknis dan cara memukul atau menganiaya yang dilihat.
c)      Pembunuhan khilaf (qatl al-kbatba). Pembunuhan ini dapat dibedakan pada dua macam, pertama, khilaf maksud. Misalnya seseorang menembakkan peluru kepada sasaran yang dikira binatang dan mengena sasaran, lalu meninggal. Ternyata yang terkena tersebut adalah manusia. Kedua, khilaf tindakan, seperti seseorang menebang pohon, tiba-tiba pohon yang roboh tersebut mengenai keluarganya yang melihat dari bawah hingga tewas.
d)     Pembunuhan dianggap khilaf (al-jar majraal-kbatba). Misalnya, seseorang membawa barang bawaan yang berat tanpa disengaja bawaan tersebut jatuh dan menimpa saudaraya hingga tewas.

Lebih lanjut  Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa pembunuhan yang tidak menghalangi hak seseorang untuk mewarrisi pewarisnya, ada empat yaitu:
a)      Pembunuhan tidak langsung (tasbbub)
b)      Pembunuhan karena hak, seperti algojo yang diserahi tugas untuk membunuh si terhukum
c)      Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
d)     Pembunuhan karena ‘uzur, seperti pembelaan diri

Ulama mazhab Malikiyah menyatakan pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah:
a)      Pembunuhan sengaja
b)      Pembunuhan mirip sengaja
c)      Pembunuhan tidak langsung yang disengaja

Sementara pembunuhan yang tidak menjadi penghalang untuk mewarisi adalah:
a)      Pembunuhan karena khilaf
b)      Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
c)      Pembunuhan yang dilakukan karena hak atau tugas, seperti algojo yang melaksanakan tugas hukuman qishas
d)     Pembunuhan karena ‘uzur untuk membela diri

Ulama mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa semua jenis pembunuhan merupakan penghalang mewarisi yang berlaku secara mutlak. Di sini mereka tidak membedakan jenis pembunuhan, apakah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, beralasan atau tidak beralasan. Jadi seorang algojo misalnya, yang melakukan tembakan terhadap terhukum yang masih ada hubungan keluarga, menyebabkannya tidak berhak mewarisi harta peninggalan si terpidana, kendati pun tidak ada ahli waris lainnya.
Dasar hukum yang dugunakan adalah petunjuk umum sabda Rasulullah SAW. riwayat al-nasa’i seperti dikutip terdahulu. Selain itu, diperkuat lagi bahwa tindakan pembunuhan dengan segala macam tipenya itu memutuskan tali perwalian, yang mana perwalian itu sendiri menjadi dasar untuk saling mewarisi. Dengan demikian, tindakan pembunuhan itulah yang mewujudkan adanya penghalang untuk dapat mewarisi.
Ulama Hanabilah mengemukakan pendapar yang lebih realistis, yaitu pembunuhan yang diancam dengan hukuman qishas, dan diyatlah yang dapat menjadi penghalang mewarisi bagi ahli waris, yaitu:
a)      Pembunuhan sengaja
b)      Pembunuhan mirip sengaja
c)      Pembunuhan yang dianggap khilaf
d)     Pembunuhan khilaf
e)      Pembunuhan tidak langsung
f)       Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa semua jenis pembunuhan adalah menjadi penghalang mewarisi, kecuali pembunuhan yang hak yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti algojo yang melaksanakan tugas hukuman qishas atau hukuman bunuh lainnya.[2]
Untuk lebih jelasnya lihat pada bagan di bawah ini :[3]
Macam-Macam Pembunuhan Yang Menjadi Penghalang Dalam Menerima Harta Warisan Menurut Para Fuqaha’

Hanafiyah
Malikiyah
Syafi’iyah
Hanabilah
Mawani'ul Irtsi 
(Penghalang Mewarisi)
a.       Pembunuhan dengan sengaja
b.       Pembunuhan mirip sengaja
c.        Pembunuhan karena khilaf
d.       Pembunuhan dianggap khilaf
a.       Pembunuhan dengan sengaja
b.       Pembunuhan mirip sengaja
c.        Pembunuhan tak langsung
Semua macam pembunuhan mutlak menjadi penghalang mewarisi
a.       Pembunuhan dengan sengaja
b.       Pembunuhan mirip sengaja
c.        Pembunuhan karena khilaf
d.       Pembunuhan dianggap khilaf
e.        Pembunuhan tidak langsung
f.        Pembunuhan yang dilakukan ghairu mukallaf
Ghairu Mawani'ul Irtsi
(Tidak Menjadi Penghalang Mewarisi)
a.       Pembunuhan tidak langsung
b.       Pembunuhan karena hak
c.        Pembunuhan yang dilakukan oleh ghairu mukallaf
d.       Pembunuhan karena udzur
a.       Pembunuhan karena khilaf
b.       Pembunuhan dianggap khilaf
c.        Pembunuhan karena hak
d.       Pembunuhan yang dilakukan ghairu mukallaf
e.        Pembunuhan karena udzur

a.       Pembunuhan karena hak
b.       Pembunuhan karena udzur


            Terhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan hak kewarisan dari yang dibunuhnya, disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Pembunuhan itu memutuskan hubungan silaturahmi yang merupakan salah satu penyebab adanya kewarisan.
b.      Untuk mencegah seseorang mempercepat terjadinya proses pewarisan.
c.       Pembunuhan adalah suatu kejahatan atau maksiat, sedangkan hak kewarisan adalah suatu nikmat. Maksiat tidak boleh digunakan untuk mendapat nikmat.[4]














BAB III
KESIMPULAN
Para ulama dalam memahami macam-macam pembunuhan yang menyebabkan hilangnya hak wais berbeda-beda, ada ulama yang menyatakan pembunuhan yang menjadi penghalak hak waris hanya pembunuhan yang diberi sanksi qishash dan kafarah, ada yang menyatakan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja bahkan ada yang menyatakan seluruh jenis pembunuhan adalah mawani’ul irtsi tanpa terkecuali seperti pendapat imam Syafi’i.
Dari keempat pendapat di atas, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat madzhab Hanabilah karena pendapat mereka selaras dengan dalil-dalil yang menegaskan pembunuhan menjadi penghalang mewarisi. Disamping itu, pendapat madzhab ini menjadi penengah dari pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Dengan demikian, pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mewarisi itu hanya dari satu sisi, yakni sisi si pembunuh dan seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuhnya.







DAFTAR PUSTAKA

·         Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1999. Hukum Waris Islam. Sinar Grafika. Jakarta.
·         Rofiq, Ahmad. 2001. Fiqih Mawaris. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
·         Wahidah. 2008. Al-Mafqud : Kajian Tentang Kewarisan Orang Hilang. Antasari Press. Banjarmasin.



[2] Dr. Ahmad Rofiq, MA. Fiqih Mawaris. (Jakarta. PT.  Raja Grafindo Persada, 2001). Hal  30-35
[4] Suhrawardi K. Lubis, SH.,Hukum Waris Islam, (Jakarta : Sinar Grafika,1999) Hlm. 55-56
 

0 komentar:

Post a Comment

Sponsor

Total Pageviews

Find Us On Facebook

My Blog List

Social Networks

category2

Random Posts

Social Share

Search This Blog

Pages

Sponsor

Recent comments

Text Widget

Video of the day

" TULISAN YANG KABUR LEBIH BAIK DARIPADA INGATAN YANG KUAT "

category1

About Me

My photo
perkenalkan namaku iqbal zulkarnain,,,anak pertama dari tiga bersaudara,dua provinsi sudah kujelajahi untuk mencari kebahagiaan dan arti hidup.hal yang kulakukan sekarang adalah menjadi mahasiswa akhir semester 9 di Fakultas Syariah jurusan perbankan syariah kampus IAIN Antasari Banjarmasin.pengalaman ikut organisasi ada kopma,pmii,taekwondo,dan sanggar kereta atau biasa di sebut teater...kurang lebih kedepannya aku mau menceritakan pengalaman hidupku yang mungkin bisa berguna untuk adik-adik di bawahku dan mungkin juga bisa untuk kamu ambil hikmahnya,,,have fun and salam kenal

Followers

Recommended Gadget

Business

Translate

Flickr Images

Find Us On Facebook

Recent Comments

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts