Tugas Berstruktur Dosen Pengasuh
Fikih Mawaris Dra.
Wahidah, M.HI.
Beberapa Pendapat Tentang
Pembunuhan Yang Menjadi Halangan Dalam Mewarisi
Oleh :
- · Iqbal Zulkarnain ( 1001160256)
FAKULTAS
SYARI’AH
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH (S1)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Beberapa Pendapat Tentang Pembunuhan Yang
Menjadi Halangan Mewarisi” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Shalawat
serta salam tak lupa semoga selalu
tercurah keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW serta para sahabat,
kerabat,keluarga,serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Penulisan
makalah dari mata kuliah Fikih
Mawaris ini disusun dalam rangka tugas yang diberikan oleh Ibu Dra. Wahidah, M.HI., selaku
dosen pengasuh. Makalah ini disusun untuk mengemukakan berbagai pendapat tentang pembunuhan yang
bagaimana yang bisa menjadi penyebab terhalangnya seseorang dalam mewarisi.
Penulis sangat menyadari bahwa
tulisan ini jauh dari lengkap dan sempurna, untuk itu kritik dan saran yang
edukatif dan konstruktif untuk perbaikan makalah ini sangatlah diharapkan.
Terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan dari makalah ini, penulis
berharap kiranya makalah yang disajikan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Banjarmasin, Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar …………………………………………………………………………………. i
Daftar
Isi ……………………………………………………………………………………….. ii
Bab
I : Pendahuluan ………………………………………………………………………… iii
A. Latar Belakang
…………………………………………………………………… iii
B. Perumusan Masalah
……………………………………………………………… iii
Bab
II : Pembahasan .................................................................................................................
1
A. Pengertian Pembunuhan
......................................................................................... 1
B. Macam-Macam Pembunuhan Secara Umum
........................................................ 1
C. Dasar Hukum Terhalangnya Hak Waris
Karena Pembunuhan .............................. 4
Bab
III : Kesimpulan
………………………………………………………………………….. 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………………….. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Apabila seorang ahli waris membunuh
pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak
mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Tidaklah
seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. " Dari
pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di
kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang
menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak
mendapatkan bagiannya." Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan
jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang
dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar
kafarat. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja
atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali
berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah
setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat,
atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya
tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu
dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para
saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut
saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Maka di dalam makalah ini akan
di bahas lebih lanjut tentang beberapa pendapat tersebut.
B. Rumusan Masalah
a.
Pengertian pembunuhan
b.
Macam-macam pembunuhan secara umum
c.
Dasar hukum terhalangnya hak waris karena pembunuhan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan
cara yang melanggar hukum,
maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh
bermacam-macam motif,
misalnya politik,
kecemburuan, dendam, membela diri, dan
sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum
adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga
dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak,
seperti bom.
B.
Macam-Macam Pembunuhan Secara Umum
Pembunuhan ada 3 macam, yaitu :
·
Membunuh
dengan sengaja
·
Membunuh
seperti di sengaja
·
Membunuh
tersalah
1.) Membunuh dengan sengaja
Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah
direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang
membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
·
Baligh.
·Mempunyai
niat/rencana untuk membunuh.
·
Memakai
alat yang mematikan.
Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban,
menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan
mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.
2.)
Membunuh
seperti sengaja
Membunuh
seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh
seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak
diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan
sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi
yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang
masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini
menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis
(meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern
sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.
Hal seperti ini biasanya di lakukan oleh janin dari
hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh
pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di
sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum
Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini di perkuat
dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman
mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.
3.)
Membunuh
tersalah
Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau
keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. misalnya
seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang
kemudian meninggal.
C. Dasar Hukum Terhalangnya Hak Waris
Karena Pembunuhan.
Ada beberapa
dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur ulama ketika menetapkan si pembunuh
tidak dapat menerima harta warisan dari orang yang dibunuhnya, seperti hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:
“Barang siapa
yang membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisinya walaupun sikorban
tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya,
maka bagi pembinuh tidak berhak menirima harta pennigngalan. (Hadist riwayat
Ahmad)
Dari Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi bersabda:
“seorang pembunuh tidak berhak memperoleh warisan” (HR: Malik)
Diriwayatkan
oleh Baihawi dari Jabir bin Ziyad:
“Jika seorang pria membunuh pria lain atau wanita, baik
sengaja maupun tidak, dia tidak memperoleh warisan sedikit pun siapa pun dia,
jika seorang wanita membunuh pria lain atau wanita, baik sengaja maupun tidak,
maka ia tidak memperoleh warisan sedikitpun, siapapun dia.”[1]
Pembunuhan yang dilakukan ahli
waris terhadaf Al-muwaris, menyebabkannya tidak dapat mewarisi harta
peninggalan orang yang diwarisinya. Adapun yang melarang ahli waris yang
membunuh untuk mewarisi harrta peninggalan si mati adalah sabda Rasulullah SAW.
di antaranya adalah:
a. Riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
Rasulullah SAW.
bersabda: “barang siapa membunuh seorang
korban, maka sesungguhnya ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak
mempunyai ahli waris selain dirinya sendiri. (Begitu juga) walaupun korban itu
adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak
menerima warisan”. (Riwayat Ahmad).
b. Riwayat al-Nasa’i
“Rasulullah
SAW. bersabda: “tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi”. (Riwayat
al-Nasa’i).
Persoalannya
adalah, mengingat banyak jenis dan macam pembunuhan, maka pembunuhan mana yang
dapat menghalangi si pembunuh untuk mewarisi harta peninggalan korban. Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama mazhab Hanafiyah menjelaskan
bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah:
a) Pembunuhan yang dapat diberlakukan
qiyas, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, direncanakan dan
melakukan peralatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, seperti pedang,
golok, atau benda tajam lain, yang secara umum dan kasat mata diduga dapat
digunakan untuk membunuh. Atau juga bisa menggunakan sejenis zat kimia yang
menurut karakternya dapat menyebabkan seseorang meninggal ketika zat kimia
tersebut masuk kedalam tubuhnya.
b) Pembunuhan yang mirip sengaja (syibb
al-‘amd), seperti seseorang sengaja memukul atau menganiaya orang lain
tanpa disertai niat dan bertujuan untuk membunuhnya. Akan tetapi tiba-tiba
orang yang dipukul tersebut meninggal dunia.
Menurut Abu
Yusuf dan Muhammad al-syaibani, pembunuhan mirip sengja dikategorikan sengja,
dengan menitikberatkan pada kematian korban. Jadi, bukan teknis dan cara
memukul atau menganiaya yang dilihat.
c) Pembunuhan khilaf (qatl al-kbatba).
Pembunuhan ini dapat dibedakan pada dua macam, pertama, khilaf maksud.
Misalnya seseorang menembakkan peluru kepada sasaran yang dikira binatang dan
mengena sasaran, lalu meninggal. Ternyata yang terkena tersebut adalah manusia.
Kedua, khilaf tindakan, seperti seseorang menebang pohon, tiba-tiba
pohon yang roboh tersebut mengenai keluarganya yang melihat dari bawah hingga
tewas.
d) Pembunuhan dianggap khilaf (al-jar
majraal-kbatba). Misalnya, seseorang membawa barang bawaan yang berat tanpa
disengaja bawaan tersebut jatuh dan menimpa saudaraya hingga tewas.
Lebih lanjut Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa pembunuhan
yang tidak menghalangi hak seseorang untuk mewarrisi pewarisnya, ada empat
yaitu:
a) Pembunuhan tidak langsung (tasbbub)
b) Pembunuhan karena hak, seperti algojo
yang diserahi tugas untuk membunuh si terhukum
c) Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum
d) Pembunuhan karena ‘uzur, seperti
pembelaan diri
Ulama
mazhab Malikiyah menyatakan pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah:
a) Pembunuhan sengaja
b) Pembunuhan mirip sengaja
c) Pembunuhan tidak langsung yang disengaja
Sementara
pembunuhan yang tidak menjadi penghalang untuk mewarisi adalah:
a) Pembunuhan karena khilaf
b) Pembunuhan yang dilakukan oleh orang
yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
c) Pembunuhan yang dilakukan karena hak
atau tugas, seperti algojo yang melaksanakan tugas hukuman qishas
d) Pembunuhan karena ‘uzur untuk membela
diri
Ulama mazhab Syafi’iyah menyatakan
bahwa semua jenis pembunuhan merupakan penghalang mewarisi yang berlaku secara
mutlak. Di sini mereka tidak membedakan jenis pembunuhan, apakah yang dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung, beralasan atau tidak beralasan. Jadi
seorang algojo misalnya, yang melakukan tembakan terhadap terhukum yang masih
ada hubungan keluarga, menyebabkannya tidak berhak mewarisi harta peninggalan
si terpidana, kendati pun tidak ada ahli waris lainnya.
Dasar hukum yang dugunakan adalah
petunjuk umum sabda Rasulullah SAW. riwayat al-nasa’i seperti dikutip
terdahulu. Selain itu, diperkuat lagi bahwa tindakan pembunuhan dengan segala
macam tipenya itu memutuskan tali perwalian, yang mana perwalian itu sendiri menjadi
dasar untuk saling mewarisi. Dengan demikian, tindakan pembunuhan itulah yang
mewujudkan adanya penghalang untuk dapat mewarisi.
Ulama Hanabilah mengemukakan
pendapar yang lebih realistis, yaitu pembunuhan yang diancam dengan hukuman
qishas, dan diyatlah yang dapat menjadi penghalang mewarisi bagi ahli waris,
yaitu:
a) Pembunuhan sengaja
b) Pembunuhan mirip sengaja
c) Pembunuhan yang dianggap khilaf
d) Pembunuhan khilaf
e) Pembunuhan tidak langsung
f) Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa semua jenis
pembunuhan adalah menjadi penghalang mewarisi, kecuali pembunuhan yang hak yang
dibenarkan oleh syariat Islam, seperti algojo yang melaksanakan tugas hukuman qishas
atau hukuman bunuh lainnya.[2]
Untuk lebih jelasnya lihat pada
bagan di bawah ini :[3]
Macam-Macam
Pembunuhan Yang Menjadi Penghalang Dalam Menerima Harta Warisan Menurut Para
Fuqaha’
|
||||||||
a. Pembunuhan dengan sengaja
b. Pembunuhan mirip sengaja
c.
Pembunuhan
karena khilaf
d. Pembunuhan dianggap khilaf
|
a. Pembunuhan dengan sengaja
b. Pembunuhan mirip sengaja
c.
Pembunuhan
tak langsung
|
Semua macam pembunuhan mutlak menjadi penghalang
mewarisi
|
a. Pembunuhan dengan sengaja
b. Pembunuhan mirip sengaja
c.
Pembunuhan
karena khilaf
d. Pembunuhan dianggap khilaf
e.
Pembunuhan
tidak langsung
f.
Pembunuhan
yang dilakukan ghairu mukallaf
|
|||||
a. Pembunuhan tidak langsung
b. Pembunuhan karena hak
c.
Pembunuhan
yang dilakukan oleh ghairu mukallaf
d. Pembunuhan karena udzur
|
a. Pembunuhan karena khilaf
b. Pembunuhan dianggap khilaf
c.
Pembunuhan
karena hak
d. Pembunuhan yang dilakukan ghairu
mukallaf
e.
Pembunuhan
karena udzur
|
a. Pembunuhan karena hak
b. Pembunuhan karena udzur
|
Terhalangnya si pembunuh untuk
mendapatkan hak kewarisan dari yang dibunuhnya, disebabkan oleh alasan-alasan
sebagai berikut :
a.
Pembunuhan
itu memutuskan hubungan silaturahmi yang merupakan salah satu penyebab adanya
kewarisan.
b.
Untuk
mencegah seseorang mempercepat terjadinya proses pewarisan.
c.
Pembunuhan adalah suatu kejahatan atau maksiat, sedangkan hak kewarisan
adalah suatu nikmat. Maksiat tidak boleh digunakan untuk mendapat nikmat.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Para ulama
dalam memahami macam-macam pembunuhan yang menyebabkan hilangnya hak wais
berbeda-beda, ada ulama yang menyatakan pembunuhan yang menjadi penghalak hak
waris hanya pembunuhan yang diberi sanksi qishash dan kafarah, ada yang
menyatakan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja bahkan ada yang menyatakan
seluruh jenis pembunuhan adalah mawani’ul irtsi tanpa terkecuali seperti
pendapat imam Syafi’i.
Dari
keempat pendapat di atas, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat
madzhab Hanabilah karena pendapat mereka selaras dengan dalil-dalil yang
menegaskan pembunuhan menjadi penghalang mewarisi. Disamping itu, pendapat
madzhab ini menjadi penengah dari pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan
Syafi’iyah. Dengan demikian, pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mewarisi
itu hanya dari satu sisi, yakni sisi si pembunuh dan seorang pembunuh tidak
dapat mewarisi harta orang yang dibunuhnya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Lubis,
Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1999. Hukum Waris Islam. Sinar Grafika.
Jakarta.
·
Rofiq,
Ahmad. 2001. Fiqih Mawaris. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
·
Wahidah.
2008. Al-Mafqud : Kajian Tentang Kewarisan Orang Hilang. Antasari Press.
Banjarmasin.
0 komentar:
Post a Comment