KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tuhan sekalian
alam, atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan laporan
ini.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah keharibaan
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawakan risalah-Nya
sehingga kita dapat merasakan nikmat terbesar berupa iman, Islam dan ihsan.
Laporan ini kami ajukan dalam mata kuliah Praktikum
B dengan judul Transaksi
Efek Di Pasar Modal.
Saya menyadari banyak kekurangan
dalam laporan ini karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami sendiri. Oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif untuk perbaikan yang
akan datang.
Akhirnya, semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi
kita semua. Amiin Ya Rabbal Alamiin...
Banjarmasin, 17 Maret 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
TANDA
PERSETUJUAN......................................................................................... iii
TANDA
PENGESAHAN.......................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................. I
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Permasalahan.............................................................................. 2
C. Tujuan Praktik Kerja
Lapangan.................................................... 2
D. Manfaat Praktik Kerja
Lapangan.................................................. 3
BAB II Profil IDX PIPM
Banjarmasin........................................................... 4
A. Sejarah Singkat
Perusahaan.......................................................... 4
B. Visi dan
Misi................................................................................ 7
C. Struktur Organisasi dan
Personalia............................................... 7
D. Job
Discription.............................................................................. 8
E. Produk dan
Jasa............................................................................ 11
F. Kinerja Usaha
terkini................................................................... 19
BAB III TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL...................................... 21
A. Mekanisme Transaksi Efek Di Pasar Modal................................ 21
B. Pengaturan Mengenai Scripeless Trading.................................... 34
C. Jenis-Jenis Sekuritas dan Efek yang Diperdagangkan di Dalam. 39
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 44
A.
Kesimpulan.................................................................................... 44
B. Saran-saran...................................................................................... 45
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 46
LAMPIRAN
TANDA
PERSETUJUAN
Laporan Praktikum B Mahasiswa Jurusan Perbankan
Syaraiah Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, pada IDX PIPM (
Pusat Informasi Pasar Modal) Semester Genap Tahun akademik 2014 atas nama:
NO.
|
NAMA MAHASISWA
|
NIM
|
1.
|
Iqbal Zulkarnain
|
1001160256
|
Setelah diteliti dan diadakan
perbaikan seperlunya, maka kami dapat menyetujui dan dapat digandakan sesuai
keperluan.
Banjarmasin, 17 Maret 2014 M
H
Mengetahui :
Ketua Jurusan Ps Dosen
Pembimbing Pamong
Rahman Helmi,S.Ag.MSI H.
Abdul Ghofur, MA Yuniar
NIP.1940508 199903 1 002 NIP. 19810302 200901 1 014
TANDA PENGESAHAN
Laporan Praktikum B Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam
Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin pada Semester Genap Tahun Akademik 2014 telah didiskusikan pada:
Hari :
Tanggal :
Tempat :
Ruang Seminar/Munaqasyah Fakultas Syariah Dan
dinyatakan dapat diterima/ditolak sebagai laporan praktikum.
Ketua Jurusan Perbankan Syariah
Rahman Melmi, S.Ag. MSI.
NIP.19740508 199903 1 002
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Meningkatnya
pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubungan ekonomi, antar Negara,
menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat
pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonomi berbanding lurus
dengan perkembangan dunia pasar modal.[1]
Pasar modal merupakan
salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping pasar uang
(money market) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha
sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau
institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap
lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan
kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak memberlakukan tindakan tertentu
sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham
perusahaan tertentu. Sebagai self regulatory organization atau SRO, otoritas
bursa memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam
undang-undang.
Bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.[2]
Hal inilah yang melatar
belakangi saya membuat hasil praktikum dan pembahasan mengenai Transaksi Efek
di Pasar Modal. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami
mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, diketahui
bahwa semua investor
harus mengetahui tentang prosedur investasi di pasar modal dan kemana harus berinvestasi yang benar terutama investasi
saham, maka berdasarkan permasalahan di atas, penulis membuat sebuah laporan yang
berjudul " Transaksi
Efek Di Pasar Modal ".
B.
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme transaksi efek pada pasar
modal ?
2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar
modal ?
C.
TUJUAN PRAKTIK
KERJA LAPANGAN/ MAGANG
Adapun
tujuan dari praktik kerja lapangan antara lain:
1.
Untuk mengaplikasikan pengetahuan
teoritis yang diperoleh
di bangku kuliah
dan praktikum-praktikumnya kedalam dunia usaha atau dunia kerja.
2.
Untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung dari dunia
kerja.
3.
Untuk pemgembangan hubungan dan kerjasama antara mahasiswa dengan
dunia usaha, atau dalam rangka
penyerapan tenaga kerja lulusan SI fakultas syariah dan ekonomi islam jurusan
perbankan syariah IAIN Antasari.
4.
Memberi kesempatan untuk memperoleh data atau informasi agar
memudahkan tugas akhir.
5.
Sebagai syarat untuk menyelesaikan
studi pada program S1 fakultas syariah jurusan perbankan syariah IAIN antasari.
D.
MANFAAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN/ MAGANG
Adapun
manfaat dari praktek kerja lapangan yaitu agar dapat menimba ilmu pengetahuan
tentang bagaimana dunia kerja yang sebenarnya, sehingga mahasiswa tidak terkejut
lagi pada saat memasuki dunia kerja, serta memudahkan beradaptasi terhadap
lingkungan dunia usaha karena telah
mendapatkan pengalaman selama praktek kerja lapangan.
BAB II
PROFIL IDX PUSAT INFORMASI PASAR BANJARMASIN
Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan
tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan
pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada
beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan
oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan
dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai
kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana
mestinya.
Pemerintah
Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa
tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai
insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara
singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai
berikut:
·
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di
Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
·
1914-1918: Bursa Efek di Batavia ditutup
selama Perang Dunia I
·
1925 - 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka
kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
·
Awal tahun 1939 : Karena isu politik
(Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
·
1942
- 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
·
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat
Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh
Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obigasi Pemerintah RI (1950)
·
1956 : Program nasionalisasi
perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
·
1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa
Efek vakum
·
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden
Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal
10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal
ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten
pertama
·
1977 - 1987 : Perdagangan di Bursa
Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih
memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
·
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket
Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan
Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
·
1988 - 1990 : Paket deregulasi
dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing.
Aktivitas bursa terlihat meningkat
·
2 juni 1988 : Bursa
Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya
terdiri dari broker dan dealer
·
Desember 1988 : Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan
beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
·
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi
dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
·
13 Juli 1992
: Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
·
22 Mei 1995 : Sistem
Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta
Automated Trading Systems)
·
10 November 1995 : Pemerintah
mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini
mulai diberlakukan mulai Januari 1996
·
1995 : Bursa Paralel Indonesia
merger dengan Bursa Efek Surabaya.
·
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa
Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
·
2002 : BEJ mulai
mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
·
2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia
(BEI).
B.
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas
tingkat dunia.
MISI
Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan perusahaan
tercatat, melalui pemberdayaan Anggota Bursa,
penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan Good Governance.
C.
STRUKTUR ORGANISASI
DAN PERSONALIA
Trainer
Yuniar
|
Kepala Kantor
Plt.
Yuniar
|
Administrasi
Febi Devina
|
D.
JOB DISCRIPTION
1)
Kepala kantor
Jumlah karyawan yang diawasi 2
orang
tanggung jawab dan Tugas-tugas pokok
:
Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab
pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan yang
di laksanakan di PIPM secara efektif.
2. Bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerangan bagi kegiatan edukasi Pasar Modal bagi kunjungan public ke PIPM dan profesionalisme dalam
penanganannya
Tugas-tugas pokok
a.
Melakukan koordinasi kegiatan
korespondensi antara masyarakat umum dan perusahaan tentang permintaan dari
PIPM dan Bursa Efek Indonesia
b. Melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan
kegiatan deks information service bagi public baik melalui telpon,
e-mail, faximili terlaksana dengan baik
c. Memastikan pemeliharaan perpustakaan sesuai dengan pedoman
PIPM
d. Memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan di PIPM
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
e. Memastikan semua sarana dan prasarana di PIPM dengan
baik
f. Menerima dan memberikan jawaban atas keluhan, saran
dan kritik yang masuk secara tepat dan professional
g. Melaksanakan pengkajian atas keluhan dan saran yang
masuk dari pengunjung/public PIPM sebagai bahan masukan bagi penanganan pekerjaan selanjutnya
h.
Melaksanakan dan memastikan
kegiatan presentasi pemasyrakatan pasar modal bagi pengunjung maupun undangan
dari luar perusahaan
2)
Trainner
Tanggung jawab dan Tugas-tugas
pokok:
Tanggung jawab
1.
Bertanggung jawab dalam
pengelolaan informasi di
perpustakaan PIPM tersedia dan ter-update.
2.
Bertanggung jawab semua administrasi dan keuangan yang
ada di PIPM.
Tugas-tugas pokok
a.
Mengelola perpustakaan dengan
professional
b. Mengikuti setiap perkembangan berita-berita publikasi
disurat kabar dan media elektronik perihal publikasi perusahaan dan hal-hal
lain yang menyangkut perkembangan pasar modal.
c. Mengumpulkan berita-berita mengenai PIPM setempat yang
dimuat oleh media local maupun nasional serta referensi dari terbitan dari
dalam negeri maupun luar negeri
d. Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan di PIPM
beserta laporan pertanggungjawaban keuangan.
e. Membuat jurnal harian, petty cash, actual cost
kegiatan di PIPM.
f. Melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan
g.
Membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kegiatan PIPM.
Wewenang :
a. Melaksanakan usulan kegiatan yang sudah
disepakati direksi
b. Menyampaikan
informasi kepada publik
c. Menjadi juru penerang untuk sosialisasi dan
edukasi pasar modal di kantor PIPM
3. Administrasi
Tanggung
jawab dan Tugas-tugas pokok:
Tanggung jawab
1.
Bertanggung jawab mengelola dan pelaksanaan setiap kegiatan penerangan edukasi pasar modal bagi kunjungan publik ke PIPM dan profesionalisme dalam penerangan.
2.
Menjalin kerjasama dan networking dalam hal pengembangan pasar.
Tugas-tugas pokok
a.
Membantu kepala kantor sebagai juru penerang dalam setiap presentasi pemasyarakatan pasar modal di daerah
b.
Menjawab pertanyaan public baik secara langsung maupun melalui telepon, e-mail dan faximili.
c.
Memastikan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan desk information service bagi publik baik melalui telepon, e-mail, faximili terlaksana dengan baik.
d.
Menerima dan memberikan jawaban atas keluhan, saran dan kritik yang masuk secara tepat dan professional.
e.
Melakukan kegiatan korespondensi antara masyarakat umum dan perusahaan tentang permintaan informasi dari PIPM dan BEI
f.
Melaksanakan pengkajian atas keluhan-keluhan dan saran yang masuk dari pengunjung/public PIPM sebagai bahan masukan bagi penanganan pekerjaan selanjutnya.
g.
Melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan-perusahaan, pihak media lokal, kerjasama dengan pemda dan kalangan profesional dan akademi.
h.
Melakukan pengembangan pasar untuk investor, potensial emiten dan anggota bursa di daerah.
i.
Bersama kepala kantor melaksanakan kegiatan untuk pengembangan pasar antara lain workshop, seminar, konsultasi.
E.
PRODUK DAN JASA
1.
Pasar Modal Konvensional
Pasar modal adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang
adalah dana yang jatuh temponya
lebih dari
satu tahun. Pasar modal dalam artian sempit adalah
suatu tempat dalam artian
fisik yang terorganisasi dalam efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek adalah suatu sistem
yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Pengertian efek adalah surat
berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.[4]
Pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrument derivatif, maupun instrument lainya. Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual
beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrument
keuangan yang diperdagangkan di
Pasar Modal merupakan instrument jangka panjang (lebih dari satu tahun)
seperti saham (stock), obligasi (bond), waran (warrant) right, reksa dana (mutual
fund), dan berbagai instrument derivatif seperti opsi (option), kontrak berjangka (futures),
dan Iain-lain.[5]
1.
Saham (stock)
Saham (stock atau share) dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau perseroan terbatas. Saham
berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan diperusahaan tersebut.[6]
a.
Saham preferen (preferred
stock) adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu
untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak
untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami
kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalami keuntungan, sehingga
saham preferen akan menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada
pemegang sham preferen karena merekalah yang memasok dana keperusahaan sewaktu
kesulitan keuangan.
b.
Saham biasa (common stock) adalah jenis saham yang akan
menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan
bangkrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih dahulu. Perhitungan
indeks harga saham di dasarkan pada harga saham biasa. Hanya pemegang saham
biasa yang mempunyai suara dalam RUPS.
2.
Obligasi {bond)
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten
(dapat berupa badan hukum/ perusahaan atau pemerintah)
yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka. Investasi pada obligasi
memiliki potensi keuntungan lebih besar daripada
produk perbankan.Keuntungan berinvestasi di obligasi adalah memperoleh bunga
dan kemungkinan adanya capital gain.
Secara
umum dapat juga diartikan oligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan
oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/par value) pada waktu
jatuh tempo tertentu. Penerbit
obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN atau pemerintah, baik baik pusat maupun daerah. Salah satu
jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah
obligasi kupon {coupon bond) dengan tingkat bunga tetap {fixed) selama
masa berlaku obligasi.[8]
a.
Obligasi korporasi {corporate
bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan perusahaan, baik perusahaan publik seperti misalnya Telkom, Indosat maupun perusahaan non
public seperti PLN, Pegadaian dan Iain-lain.
b.
Obligasi pemerintah {government
bonds) yaitu obligasi atau surat utang yang dikeluarkan pemerintah suatu Negara. Di
Indonesia jenis obligasi ini terbagi atas Obligasi Rekap, Obligasi Penjamin,
dan Surat Utang Negara (SUN).
c.
Obligasi pemerintah daerah {municipal
bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
3.
Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham pada harga pada harga
tertentu dalam jangka waktu tertentu.Waran tidak saja dapat diberikan kepada
pemegang saham lama. tetapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi
sebagai pemanis {sweetener) pada saat perusahaan menerbitkan obligasi. Harga
tertentu berarti harga yang sudah ditetapkan di muka sebesar di atas harga
pasar saat diterbitkan. Jangka waktu tertentu berarti setelah 6 bulan, atau
dapat setelah 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. Pemegang waran tidak akan
menderita kerugian apapun seandainya waran itu tidak dilaksanakan. Pada saat
harga pasar melebihi strike price waran, maka waran sndah saatnya untuk
ditukar dengan saham. Namun pemegang waran masih dapat menunggu sampai harga saham
mencapai tingkat tertinggi sepanjang waktu berlakunya belum kadar luarsa. Apabila pemegang waran
tidak ingin menebusnya, maka harga
beli
dan harga jual waran itu dapat dijual di Bursa Efek melalui broker efek.
Apabila waktu untuk mendapatkannya sudah kadarluarsa dan pemegang waran lalai menebusnya, maka waran
tersebut akan menjadi kertas yang tidak bernilai lagi.
4. Reksa dana
(mutual fund)
UU
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa reksa dana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sementara,
Manurung (2002) mendefinisikan Reksa Dana sebagai kumpulan dana dan masyarakat
dan yang diinvestasikan pada saham, obligasi, deposito berjangka, pasar uang
dan sebagainya. Selain itu, dapat dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana
dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi (fund manager) untuk diinvestasikan kedalam
portofolio Efek. Yang dimaksud "Efek" sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat
pengakuan hutang, saham, obligasi. dam pasar uang.[10]
Jenis-jenis reksa dana:[11]
a.
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Reksa dana ini berinvestasi 100% pada efek pasar uang.
Pratomo (2002, him. 68) mendefinisikan
efek pasar uang sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari 1 tahun.
b.
Reksa dana pendapatan tetap (RDPT)
Reksa
dana pendapatan tetap adalah reksa dana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola
kedalam efek bersifat hutang
c.
Reksa dana saham (RDS)
Reksa
dana ini adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
d.
Reksa dana campuran (RDC)
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan
investasi kedalam efek ekuitas dan efek utang. RDC dapat berorientasi pada
saham, obligasi, atau bahkan pasar uang.
2.
Pasar Modal syariah
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal
sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karekteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
a.
Saham syariah
Saham
syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang jenis usaha, produk barang,
jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah (dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa).
Dari
pengertian ini, maka saham prefern tidak dapat dikatagorikan
sebagai saham syariah karena ia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan saham (biasa)
lain. Meski saham prefern tidak termasuk kategori saham berbasis syariah, tidak
berarti bahwa semua saham biasa berbasis syariah.[12]
b.
Obligasi syariah
Sukuk disamakan
dengan obligasi syariah, yang menurut Fatwah DSN no: 32 DSN-MUI/IX/2002, merupakan
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan
emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil atau marjin atau fee
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[13]
Adapun Jenis-jenis Sukuk, yaitu sebagai berikut:
Pembedaan
sukuk dapat dilakukan berdasarkan tiga kategori, yaitu, jenis akad yang
dipakai, pembayaran pendapatan yang akan dibagikan kepada pihak-pihak yang
berakad, dan basis pembiayaan, serta multiple sukuk. Berdasarkan jenis akad sukuk
terbagi ke dalam enam jenis, yaitu:[14]
1.
Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah adalah adalah
surat berharga yang berisi akad pembiayaan murabahah. Sukuk murabahah dapat
juga didefinisikan sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan dipasar.
Jadi, sukuk murabahah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten),
pemerintah, atau institusi lainya, yang mewajibkan penerbit sukuk untuk
membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin
keuntungan serta membayar kembali dana pokok sukuk pada pada saat jatuh tempo.
2.
Sukuk Mudharabah
Sukuk mudharabah adalah surat berharga yang berisi
akad pembiayaan yang menggunakan system akad mudharabah. Sukuk mudharabah dapat
juga diartikan sebagai surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah atau institusi lainnya yang
mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk
kepada berupa bagi hasil dari hasil si pengelolaan dana yang telah disetorkan
pemilik dana serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
3.
Sukuk Musyarakah
Sukuk
musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan
akad musyarakah. Atau, sukuk musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan
(emiten), pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk
untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari
pengelolaan dana kontribusi pihak-pihak yang berakad serta membayar kembali
dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
4.
Sukuk Salam
Sukuk
salam adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad
salam, atau surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi
lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada
pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin keuntungan serta membayar kembali
dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
5.
Sukuk Istishna
Sukuk
istishna adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan
akad istishna, atau surat berharga berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi
lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada
pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin keuntungan serta membayar kembali
dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
6.
Sukuk Ijarah
Sukuk
ijarah adalah pembiayaan yang menggunakan system akad ijarah, atau surat
berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerinah, atau institusi lainnya yang
mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa fee dan hasil
penyewaan asset serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
b.
Reksa dana syariah
Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan
reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mall) dengan Manajer investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai
wakil sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna Investasi.[15]
F.
KINERJA USAHA TERKINI
Sepanjang
tahun 2010, BEI telah menunjukkan kinerja yang positif. IHSG mengalami kenaikan
yang signifikan di ikuti dengan kenaikan nilai kapitalisasi pasar. IHSG naik dari level 2534,356
pada akhir 2009 menjadi 3703,512 pada penutupan 2010, meningkat 46.13%.
Nilai kapitalisasi pasar saham di akhir desember 2010
mencapai nilai Rp.3247,
1 triliun. naik 60,80% dibanding tahun sebelumnya. Rata-rata
nilai transaksi harian saham tahun 2010 naik sebesar
18,52%, menjadi Rp. 4,80 triliun dibandingkan tahun 2009 senilai Rp. 4,05 triliun. Rata-rata
frekuensi transaksi harian saham tahun 2010 mencapai 105790 kali atau meningkat 21,54% dibandingkan
tahun sebelumnya sebesar 87040 kali transaksi.
Pada tahun 2010, aktivitas perdagangan di pasar obligasi
konvensional, syariah
dan sukuk korporasi serta efek
beragun asset mencapai Rp. 90,28 triliun atau naik 132,30% dari tahun
2009 sebesar Rp. 38,86 triliun. Frekuensi transaksi mencapai 15050
kali, naik 51,47% dari tahun 2009 sebesar 9936 kali. Rata-rata
volume transaksi harian 126.68% dari Rp. 160,58 miliar per hari pada tahun 2009
menjadi Rp. 364,02 miliar per hari pada tahun 2010.
Aktivitas perdagangan surat berharga Negara (SBN)
termasuk SBSN, Ori dan
sukuk ritel mencapai Rp. 1437,34 miliar pada tahun 2010, naik
79,69% dari tahun 2009 sebesar Rp. 799,89 triliun. Frekuensi transaksi
naik 55,06% pada tahun 2010 mencapai 81705 kali dibandingkan tahun 2009 sebesar 52693 kali. Rata-rata
transaksi harian naik 75,34% menjadi
Rp.
5,80 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Total
dana yang berhasil dihimpun para perusahaan tercatat pada tahun 2010 Rp.
79,71 triliun, yang terdiri dari IPO Rp. 29,678 triliun melalui pencatatan
tercatat baru, HMETD Rp. 48,161 triliun dan Waran Rp. 1,87 triliun. pencapaian
positif di tahun 2010 tersebut di atas berkontribusi pada kenaikan laba bersih
sehingga mencapai Rp. 359806 juta pada
tutup buku 2010, dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar Rp. 343514 juta.
Selama
tahun 2010 jumlah pemegang saham BEI tercatat sebanyak 125 Perusahaan Efek dari
117 anggota Bursa Aktif, dan 2 anggota bursa yang disusensi. Sedangkan jumlah
partisipan sebanyak 113, terdiri dari 58 perusahaan efek, 38 bank, dan 17 kostudian.
Sementara itu total perusahaan yang sahamnya tercatat
di BEI sampai akhir desember 2010 sebanyak 420 perusahaan tercatat.
BAB III
TRANSAKSI
EFEK DI PASAR MODAL
1. MEKANISME TRANSAKSI
EFEK DI PASAR MODAL[16]
Penyebutan efek
tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti
“saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam
Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
5. Efek adalah surat berharga , yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari
efek.
Sebelum melakukan
transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka
tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah
deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang
mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada
juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan
dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar
Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5
juta.
Setelah nasabah membuka
deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan
efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali
dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa
surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui
sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau
dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan
investor dapat dibedakan menjadi:
1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik ;
2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan
oleh nasabah;
3) All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa
dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang
dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga
yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5) Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan
jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu
di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses
selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham
diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia
terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada
pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga
Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara
Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian
trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan
di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas
JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang
juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI
bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Berdasarkan
penjelasan di atas, menunjukkan bahwa JATS secara otomatis menggunakan
mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan
diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh
harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched
antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi.
Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih
efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan
lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak
secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan
fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses
penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan
pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki
mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah
sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam
penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga
disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik.
Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE
yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang
dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin
ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Banyak
jenis efek yang dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Saham merupakan
salah satu dari jenis-jenis efek yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut
mendefenisikan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan
dalam suatu perusahaan.
Wujud
saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi
sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI
yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah
berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian
transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga
yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah
saham biasa (common stock).
Saham
dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen
(preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya
paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan
perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak
istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama
perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS
dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab
terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak
untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan
untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan
antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap
(seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak
pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama
masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan
dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa
karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian
deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti
saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya
tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat
diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan
capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit
saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan
setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar
investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk
kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang
saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat
berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah
saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan
harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas
perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan
keuntungan dari capital gain.
Saham
dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang
keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return)
saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu
singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat
membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Sesungguhnya
sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika memutuskan untuk berinvestasi
dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang
terkandung (high risk) dengan meneliti dan menganalisis perusahaan publik di
Pasar Modal.
Berdasarkan
uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal melalui bursa (BEI) sesungguhnya
merupakan kegiatan seputar jual-beli efek. Efek yang dimaksud adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Berbagai
instrumen di atas dapat diperjual belikan melalui Pasar Modal dalam jangka
panjang, baik berupa utang ataupun modal sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan
efek yang diperdagangkan tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Kontribusi
Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara sangat penting sebab berinvestasi di
Pasar Modal memberikan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi
keuangan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer).
Dengan Pasar Modal perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar
dari masyarakat investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan
mekanisme IPO.
Sebagai
fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan
memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik
investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya adalah sebagai sumber pembiayaan
jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal. Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan mempertimbangkan
keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham atau tidak, dengan
menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif yang berdampak
pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di dalam Pasar
Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan
melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang
dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.
a) Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan
Sekuritas
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investordengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikutini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan PerusahaanEfek/Perusahan Sekuritas:
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investordengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikutini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan PerusahaanEfek/Perusahan Sekuritas:
1) PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan
(Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak
bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh
prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalam Bursa Efek
Indonesia. Dalam hal ini, Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada
investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara
mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya
mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp.
50.000.000,- . Perusahaan Efek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan
sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi,
penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh BAPEPAM. Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakat mempunyai
peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karena itu,
otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional
dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk
memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampu memenuhi seluruh kewajibannya.
Sebagai contoh, apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi pembelian efek
untuk nasabah dan nasabah tersebut tidak dapat menyerahkan dana pada waktu yang
ditentukan, maka Perusahaan Efek wajib melakukan pembayaran atas transaksi efek
untuk nasabahnya tersebut. Perusahaan Efek yang dimaksud diatas adalah
perusahaan efek yang telah menjadi Anggota Bursa Efek dan telah memperoleh izin
dari BAPEPAM.
2) Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS
Transaksi diawali dengan
memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah
tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah
tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli,
serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut
selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semua transaksi
akan dikirim ke system computer Jakarta Automatic Trading System yang disingkat
dengan JATS.
3) Netting, pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi
Pada proses ini akan
terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang
menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau
menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan dan untuk menerima atau
membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan
dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian
transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian
transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari. Namun JATS, sesuai dengan
pengakuan berbagai sumber dilapangan, akan segera ditinggalkan oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI). Rencananya sistem tersebut akan berubah dan segera digantikan
oleh OMX pada tahun 2009. Akan tetapi sampai detik pembuatan Tugas Penelitian
ini, JATS belum dapat digantikan.
b) Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Hubungan kedua yang
dilakukan oleh investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara
investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah
melaksanakan hubungan awal yang telah dijelaskan diatas yaitu hubunganantara
investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas. Sebelum memasuki
penjelasan mengenai hubungan Investor dengan BEI, perlulah memahami secara
singkat mengenai Harga Saham, Pemantauan atas harga saham oleh investor serta
jenis-jenis Index di BEI. Harga Saham Harga sebuah saham dapat berubah naik
turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Hal tersebut dimungkinkan karena
banyaknya order yang dimaksukkan ke sistem JATS. Order yang terjadi pada JATS
dapat berupa:
1) Penawaran Pasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa
BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam
pembentukan harga. Di lantai perdagangan BEI terdapat lebih dari 400 terminal
komputer di mana para pialang dapat memasukkan order yang diterima dari
nasabah. Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli akan berpotensi terjadinya
transaksi pada harga tertentu.
Para Investor dapat
memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1) Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor
Perusahaan Efek
2) Melihat pergerakan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet
lainnya
3) Melihat perubahan saham di harian atau surat kabar
Memantau melalui radio Jenis-jenis
Indeks Harga Saham yang ada di BEJ adalah sebagai berikut:
1) Indeks Individual
2) Indeks Harga Saham Sektoral
3) IndeksHarga Saham Gabungan – IHSG
4) IndeksLQ – 45
5) IndeksPapan Utama dan Papan Pengembangan
6) Indeks Syariah ( Jakarta Islamic Index – JII)
b) Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar diBursa Efek Indonesia yaitu:
1) Pasar Reguler : Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses
tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market)
oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari
Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
2) Pasar Negosiasi : Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3) Pasar Tunai : Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana
perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara
lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa
Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).
d) Pelaksanaan
Perdagangan
1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan
fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh
KPEI
3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan
melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil
Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit
order)
2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib tercatat di bagian
Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah
dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenistransaksi (jual/beli), serta
keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal),dan instruksi khusus, jika ada
sebelum dimasukan ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek
di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara
tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar
Tunai atau Pasar Negosiasi.
f) Satuan Perdagangan
1) Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan
(round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham
ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2) Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round
lot)
g) ProsesTawar Menawar
1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS
diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam
arti permintaan beli pada harga yanglebih tinggi memiliki prioritas terhadap
permintaan beli pada harga yang lebihrendah, sedangkan penawaran jual pada
harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga
yang lebih tinggi.
2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama,
JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu (time priority).
h) Biaya dan Perpajakan
Transaksi Efek Saham Biaya Transaksi :
1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi
kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEI, biaya komisi ini
setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari total nilai transaksi (beli dan jual).
Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya
transaksi sebesar: 0,04 persen dari total nilai transaksi saham dan right di
Bursa yang terdiri dari:0,01% dari biaya tersebut dialokasikan untuk dana
jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI, 0,009% untuk biaya penyelesaian
dan kliring diKPEI, 0,015% untuk biaya operasional BEJ, 0,006% untuk KSEI.
3) 0,02 persen dari total nilai transaksi waran di Bursa yang terdiri dari: 0,005%
untuk dana jaminan dan kliring di KPEI, 0,0045% untuk biaya penyelesaian dan
kliring diKPEI, 0,0075% untuk biaya operasional BEJ0,003% untuk KSEI
i)
Perpajakan Berdasarkan
Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi saham,
adalah sebagai berikut :
1)
Penghasilan atas
Transaksi Saham di Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No
41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997
2)
Pembagian Uang Tunai
(dividen) dikenakan PPh tarif umum (20%) dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan
Pasal 23 UU PPh No. 17 tahun 2000
j) Cara Perhitungan
Indeks Harga Saham
Rumus Dasar Penghitungan Adalah: Indeks = Nilai Pasar / Nilai Dasar x 100
Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini atau disebutsebagai Kapitalisasi pasar Nilai Dasar adalah Nilai yang dihitung berdasarkan harga perdana dari masing-masing saham atau berdasarkan harga yang telah dikoreksi jika perusahaan telah melakukan kegiatanyang menyebabkan jumlah saham yang tercatat di bursa berubah, atau kegiatn yang menyebabkan perubahan harga dasar saham tersebut.
Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini atau disebutsebagai Kapitalisasi pasar Nilai Dasar adalah Nilai yang dihitung berdasarkan harga perdana dari masing-masing saham atau berdasarkan harga yang telah dikoreksi jika perusahaan telah melakukan kegiatanyang menyebabkan jumlah saham yang tercatat di bursa berubah, atau kegiatn yang menyebabkan perubahan harga dasar saham tersebut.
k) Jam Perdagangan
Jam perdagangan di
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul
09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Sesi II pukul 13:30:00 sampai dengan 16:00:00;
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan11:30:00; Sesi II pukul 14:00:00
sampai dengan 16:00:00. Jam perdagangan Pasar Tunai: Senin sampai dengan Kamis:
Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Jumat: Sesi I pukul 09:30:00
sampai dengan11:30:00.
2. SCRIPLESS TRADING
Secara
umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar
modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk
kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini
perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening
perbankan.
Sebetulnya
scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang
berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat
melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan
internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan
jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam
pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke
bursa bukan lagi hal yang mustahil.
1) Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat
(script trading) adalah:
Tidak ada fisik efek
Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek
dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek
dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak investor yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek.
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak investor yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek.
3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan
dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless
trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik
dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek
di KSEI, dengan KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia) bertindak sebagai
penjamin dalam setiap transaksi yang dilakukan di bursa. Walaupun dinyatakan
dalam bentuk rekening elektronik, pemilik rekening memiliki bukti kepemilikan
dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan oleh pihak KSEI.
Keuntungan dari
diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan Efek:
a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau
tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas
nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor
melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini
dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa
mengambil fisik saham;
b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang
menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas
dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat efek yang
bersangkutan;
c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual
nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan;
d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi
jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai;
e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau
efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing).
2) Dari sisi Investor:
a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang
dimilikinya hilang atau rusak;
b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat.
Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu
takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat
keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang
dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Peraturan yang Mengatur
tentang Scripless Trading
1) Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Tahun 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless
Trading ini tercantum dalam pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa
“Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2) Peraturan Bapepam No.VI.A.3 Tentang Rekening Efek, pada Kustodian, yang
antara lain menetapkan: Rekening Efek timbul karena adanya Penitipan Kolektif
(PK) atas Efek Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
3) Peraturan Bapepam No.III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi
Bursa.
Peraturan No. III.B.6 ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa sehingga tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sebagaimana diamanatkan dalam UUPM bahwa LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) -dalam hal ini yang bertindak sebagai LKP adalah PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia)-mempunyai tugas untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek anggota Kliring dengan wajib segera memenuhi kewajiban anggota Kliring apabila anggota Kliring gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan Transaksi Bursa, selain itu LKP juga berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatannya menyelesaikan Transaksi Bursa yang dijaminnya.
Peraturan No. III.B.6 ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa sehingga tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sebagaimana diamanatkan dalam UUPM bahwa LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) -dalam hal ini yang bertindak sebagai LKP adalah PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia)-mempunyai tugas untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek anggota Kliring dengan wajib segera memenuhi kewajiban anggota Kliring apabila anggota Kliring gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan Transaksi Bursa, selain itu LKP juga berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatannya menyelesaikan Transaksi Bursa yang dijaminnya.
4) Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia Peraturan PT. Kliring
dan Penjaminan Efek Indonesia yang mengatur tentang Scripless Trading adalah
Peraturan No. II Tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia No:
Kep-001/KPEI/0399 tertanggal 11 Maret 1999.
5) Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Peraturan PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan Scripless Trading
adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia No: Kep-015/DIR/KSEI/0500, tertanggal 15 Mei
2000.
Pembuktian
Seperti telah
disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk
konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi
yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis.
Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun
uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis
dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan
efek.
Kustodian sebagai perusahaan terikat terhadap UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dalam pasal 11 UU tersebut dinyatakan bahwa dokumen perusahaan wajib disimpan selama 10 tahun [ix]. Penyimpanan ini sangat penting artinya bagi perusahaan maupun investor. Data-data yang disimpan dalam rekening elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila terjadi suatu default yang terjadi dengan atau tanpa kesengajaan. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikfrofilm atau media lain dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Sampai
saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan
salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi
efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh
Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah
investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu.
3. JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL
Pasar
modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu
tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu
semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut
Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek
sebagai berikut :
1) Saham Biasa
2) Saham Preferen
3) Obligasi
4) Obligasi Konversi
5) Sertifikat Right
6) Waran
Dari kutipan di diatas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis sekuritas meliputi :
Dari kutipan di diatas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis sekuritas meliputi :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan
pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain).
Besar kecilnya dividen yang diterima pemegang saham tidak tetap tetapi
tergantung pada RUPS. Pemilik saham biasa mempunyai hak pilih (vote) dalam RUPS
untuk keputusan-keputusan yang memerlukan pemungutan suara.
2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan
jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih
dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh
pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun
rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar)
menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya.
5) Sertifikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada
pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang
saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu
pada waktu tertentu
B. Laporan Penelitian
1. Efek di Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Dilihat dari sisi transaksi, pasar
modal merupakan salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal, menurut Bruce
Lliyd berlangsungnya fungsi pasar modal adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
2. Tujuan dan manfaat pasar modal
a. Tujuan pasar modal adalah menciptakan pasar
yang tetap eksis dimana di dalamnya ada dua unsur supply dan demand bertemu dan para pelaku jual beli bertemu.
b. Fungsi
keberadaan pasar modal syariah ialah memungkinkan masyarakat berpartisipasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
c. Fungsi keberadaan pasar modal syariah bagi
pemegang saham ialah memungkinkan pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas.
d. Fungsi
keberadaan pasar modal syariah bagi perusahaan ialah memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
3. Fasilitas yang disediakan untuk nasabah.
a) Fasilitas
Terdapat fasilitas akses KSEI dengan kemudahan sebagai berikut:
Ø Investor dapat mengakses secara real time data
kepemilikan efek serta mutasinya dalam sub rekening efek yang disimpan di
system KSEI hingga 30 hari terakhir.
Ø Menberikan kemudahan untuk melakukan konsolidasi data
kepemilikan efek miliknya yang disimpan dalam beberapa sub rekening efek di perusahaan
efek atau bank custodian yang berbeda.
Ø Menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan melakukan monitor secara langsung
atas kepemilikan efek dalam sub rekening efek miliknya oleh investor itu
sendiri.
Ø Memberikan kemudahan untuk memperoleh tambahan
informasi yang diinginkan investor secara transparan di pasar modal Indonesia.
b) Biaya
administrasi
Investor dapat mengakses fasilitas AKSes KSEI tanpa
dikenakan biaya.
c) Keamanan fasilitas AKSes KSEI
Sebelum diluncurkan, fasilitas ini telah mendapat
pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh oleh konsultan independent dengan
hasil akhir bahwa fasilitas AKSes KSEI dinyatakan cukup aman untuk
dioperasikan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua
resiko telah ditekan ke titik yang terendah dan untuk menghindari terjadinya
kekeliruan data saat digunakan oleh investor.
d) Diwajibkan
memiliki kartu akses
Berdasarkan surat Bapepam-LK
No.:S-4882/BL/2009 tanggal 28 juni 2009, perusahaan efek atau bank kustodian
harus memenuhi permohonan investor untuk memperoleh fasilitas AKSes KSEI. Investor
yang telah terdaftar akan memperoleh kartu AKSes yang berisi informasi yang
diperlukan untuk mengakses website fasilitas AKSes KSEI berikut nomor
identitas investor (Investor ID).
e) Cara
memiliki akses Fasilitas AKSes KSEI
- Klik logo AKSes yang ada dibagian kiri
atas atau tulisan investor Area di bagian kanan atas website.
- klik 'New investor? Please Give
Your Detail ' dan isi data investor pada
formulir dengan lengkap.
- Cetak formulir yang telah dilengkapi
tersebut untuk diserahkan kepada perusahaan efek atau bank custodian tempat
investor menjadi nasabah, berikut bukti identitas diri investor
(KTP/NPWP/Paspor).
- Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi data investor, perusahaan efek atau bank custodian akan meneruskan
permohonan akses Fasilitas AKSes KSEI kepada KSEI.
- Berdasarkan permohonan tersebut, KSEI akan
menerbitkan kartu AKSes (AKSes Card) yang memuat Investor ID serta
Pin Mailer yang berisi Pin Code kepada investor melalui
perusahaan Efek atau bank Kustodian.
- Dengan menggunakan Investor ID dan Pin
Code, investor dapat menggunakan fasilitas AKSes KSEI melalui internet.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a) Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah
di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah
membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari
perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek
diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat
berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek
melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan
dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
c) Pasar modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1.Saham Biasa
2.Saham Preferen
3.Obligasi
4.Obligasi Konversi
5.Sertifikat Right
6. Waran
B.
Saran-saran
Adapun
saran-saran yang dapat kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia (Pusat informasi
Pasar Modal) cabang Banjarmasin ini yaitu agar Bursa Efek Indonesia dapat
menja lankan operasinya dengan baik dan diharapkan lebih menonjolkan
produk-produk syariah yang telah ada kepada masyarakat/calon investor yang
memiliki keraguan untuk berinvestasi di pasar modal, khususnya di Banjarmasin.
Hendaknya
memperkenalkan informasi yang lebih mudah dimengerti bagi masyarakat
mengenai produk-produk yang ada di lembaga ini yang berprinsip pada Islam, agar dapat dipahami oleh
masyarakat, baik masyarakat menengah maupun masyarakat atas.
Kami
mengharapkan kinerja Bursa Efek Indonesia cabang Banjarmasin lebih ditingkatkan
lagi agar dapat memberikan pelayanan yang maksimai kepada nasabah baik dari
segi peningkatan sumber daya manusianya maupun dari segi operasionalnya.
Dan untuk ke depannya kami berharap Bursa Efek
Indonesia Cabang Banjarmasin dalam hal penerimaan Mahasiswa/I praktik kerja
lapangan diharapkan agar lebih memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
mereka dalam dunia kerja khususnya dalam kegiatan dan mekanisme kerja Pasar
modal syariah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. hahkruddin, 2008 Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat
·
Hidayat, Taufik, 2011 Buku Pintar lnvestasi Syariah: Dinar, Emas, Sukuk, Reksa Dana, Saham Syariah, Jakarta: PT Trans Media, , Cet. Pertama
·
Huda, Nurul & Mustofa Edwin Nasution, 2008, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, Ed. Revisi. Cet. 2,
·
Nafik HR, Muhammad, 2009 Bursa Efek & lnvestasi Syariah, Jakarta: Serambil Ilmu Semesta,
·
Panduan Pemodal, 2008 Jakarta: PT Bursa Etek Indonesia,
·
Samsul, Mohamad, 2006 Pasar Modal & Manajemen Portofoiio, Jakarta: Erlangga
·
Sri, Neni. 2009. Hukum
Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
·
Triandaru, Sigit dan Budi Santoso Totok, 2009 Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, Edisi: 2
·
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
·
Widoatmodjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus, Bogor: ,2009
·
Widjaja, Gunawan. 2004.
Efek Sebagai Benda. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
[1]
Sri, Neni. 2009. Hukum
Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
[2]
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
[3]
www.idx.co.id
[5]
Tjiptono Darmadji, Hendy M.
Fahkruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta :
Salemba
Empat, 2008), Edisi: 2, Cet. Ketiga, h. 1-2
[6] Ibid, h.
6 .
[7] Mohamad
Samsul, Pasar Modal & Manajemen Portfolio, (Jakarta : Erlangga,
2006), h.45
[8] Nurul Huda &
Mustofa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta:
Kencana, 2008), Ed.Revisi.
Cet. 2, h. 83
[12] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah:
Dinar, Emas Sukuk, Reksa Dana, Saham Syariah,PT
Trans Media, 2011), Cet. Pertama, h. 78
[14] Ibid,
h. 252-257.
[15] Nurul Huda &
Mustofa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta:
Kencana, 2008), C«.2,h. 117
[16] Umaran
Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta: Aksara
Kencana, 1986), hal.7.
0 komentar:
Post a Comment