Friday 3 October 2014



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam, atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan laporan ini.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawakan risalah-Nya sehingga kita dapat merasakan nikmat terbesar berupa iman, Islam dan ihsan.
Laporan ini kami ajukan dalam mata kuliah Praktikum B dengan judul Transaksi Efek Di Pasar Modal.
Saya menyadari banyak kekurangan dalam laporan ini karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami sendiri. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif untuk perbaikan yang akan datang.
Akhirnya, semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Ya Rabbal Alamiin...
                                            

                                                 Banjarmasin, 17 Maret 2014


Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................          i
DAFTAR ISI..............................................................................................................          ii
TANDA PERSETUJUAN.........................................................................................          iii
TANDA PENGESAHAN..........................................................................................          iv
BAB I            PENDAHULUAN.............................................................................           I
A.  Latar Belakang..............................................................................          1
B.  Permasalahan..............................................................................            2
C.   Tujuan Praktik Kerja Lapangan....................................................        2
D.  Manfaat Praktik Kerja Lapangan..................................................         3
BAB II           Profil IDX PIPM Banjarmasin...........................................................           4
A.  Sejarah Singkat Perusahaan..........................................................          4
B.  Visi dan Misi................................................................................           7
C.   Struktur Organisasi dan Personalia...............................................         7
D.  Job Discription..............................................................................          8
E.   Produk dan Jasa............................................................................          11
F.   Kinerja Usaha terkini...................................................................           19
BAB III          TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL......................................             21
A.    Mekanisme Transaksi Efek Di Pasar Modal................................          21
B.     Pengaturan Mengenai Scripeless Trading....................................           34
C.     Jenis-Jenis Sekuritas dan Efek yang Diperdagangkan di Dalam.            39
BAB IV          PENUTUP.........................................................................................           44
A.  Kesimpulan....................................................................................         44
B.   Saran-saran......................................................................................       45
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................           46
LAMPIRAN



















TANDA PERSETUJUAN

Laporan Praktikum B Mahasiswa Jurusan Perbankan Syaraiah Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, pada IDX PIPM ( Pusat Informasi Pasar Modal) Semester Genap Tahun akademik 2014 atas nama:
NO.
NAMA MAHASISWA
NIM
1.
Iqbal Zulkarnain
1001160256

Setelah diteliti dan diadakan perbaikan seperlunya, maka kami dapat menyetujui dan dapat digandakan sesuai keperluan.


Banjarmasin, 17 Maret  2014 M
                                                                                                                                    H        







Mengetahui :
Ketua Jurusan Ps                                        Dosen Pembimbing                                  Pamong






Rahman Helmi,S.Ag.MSI                        H. Abdul Ghofur, MA                          Yuniar
NIP.1940508 199903 1 002                       NIP. 19810302 200901 1 014



TANDA PENGESAHAN

Laporan Praktikum B Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin pada Semester Genap Tahun Akademik 2014 telah didiskusikan pada:
Hari                 :          
Tanggal           :
Tempat            :
Ruang Seminar/Munaqasyah Fakultas Syariah Dan dinyatakan dapat diterima/ditolak sebagai laporan praktikum.



Ketua Jurusan Perbankan Syariah


Rahman Melmi, S.Ag. MSI.
NIP.19740508 199903 1 002








BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubungan ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonomi berbanding lurus dengan perkembangan dunia pasar modal.[1]
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak memberlakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self regulatory organization atau SRO, otoritas bursa memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[2]
Hal inilah yang melatar belakangi saya membuat hasil praktikum dan pembahasan mengenai Transaksi Efek di Pasar Modal. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, diketahui bahwa semua investor harus mengetahui tentang prosedur investasi di pasar modal dan kemana harus berinvestasi yang benar terutama investasi saham, maka berdasarkan permasalahan di atas,  penulis membuat sebuah laporan yang berjudul " Transaksi Efek Di Pasar Modal ".

B.  PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Bagaimana mekanisme transaksi efek pada pasar modal ?
2.      Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3.      Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal ?

C.  TUJUAN  PRAKTIK KERJA LAPANGAN/ MAGANG
Adapun tujuan dari praktik kerja lapangan antara lain:
1.      Untuk mengaplikasikan  pengetahuan teoritis  yang  diperoleh  di  bangku  kuliah  dan praktikum-praktikumnya kedalam dunia usaha atau dunia kerja.
2.      Untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung dari dunia kerja.
3.      Untuk pemgembangan hubungan dan kerjasama antara mahasiswa dengan dunia usaha, atau dalam rangka penyerapan tenaga kerja lulusan SI fakultas syariah dan ekonomi islam jurusan perbankan syariah IAIN Antasari.
4.      Memberi kesempatan untuk memperoleh data atau informasi agar memudahkan tugas akhir.
5.      Sebagai syarat untuk menyelesaikan studi pada program S1 fakultas syariah jurusan perbankan syariah IAIN antasari.
D.  MANFAAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN/ MAGANG
Adapun manfaat dari praktek kerja lapangan yaitu agar dapat menimba ilmu pengetahuan tentang bagaimana dunia kerja yang sebenarnya, sehingga mahasiswa tidak terkejut lagi pada saat memasuki dunia kerja, serta memudahkan beradaptasi terhadap
lingkungan dunia usaha karena telah mendapatkan pengalaman selama praktek kerja lapangan.







BAB II
PROFIL IDX PUSAT INFORMASI PASAR BANJARMASIN
A.    SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN[3]
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
·         14 Desember 1912 :  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
·         1914-1918: Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
·         1925 - 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
·         Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
·         1942 - 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
·         1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obigasi Pemerintah RI (1950)
·         1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
·         1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum
·         10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama
·         1977 - 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
·         1987   : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
·         1988 - 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
·         2 juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
·         Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
·         16 Juni 1989 :  Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
·         13 Juli 1992 :  Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
·         22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
·         10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
·         1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
·         2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
·         2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
·         2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).


B.     VISI DAN MISI
VISI
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
MISI
Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan perusahaan tercatat, melalui pemberdayaan Anggota Bursa, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan Good Governance.



C.    STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA

Trainer
Yuniar
Kepala Kantor Plt.
Yuniar
Administrasi
Febi Devina

 













D.    JOB DISCRIPTION
1)      Kepala kantor
Jumlah karyawan yang diawasi 2 orang
tanggung jawab dan Tugas-tugas pokok :

Tanggung jawab
1.  Bertanggung jawab pengelolaan dan pelaksanaan setiap  kegiatan yang di laksanakan di PIPM secara efektif.
2.  Bertanggung  jawab pelaksanaan  kegiatan penerangan bagi kegiatan edukasi Pasar  Modal bagi kunjungan public ke PIPM dan profesionalisme dalam penanganannya
Tugas-tugas pokok
a.       Melakukan koordinasi kegiatan korespondensi antara masyarakat umum dan perusahaan tentang permintaan dari PIPM dan Bursa Efek Indonesia
b.      Melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan deks information service bagi public baik melalui telpon, e-mail, faximili terlaksana dengan baik
c.       Memastikan pemeliharaan perpustakaan sesuai dengan pedoman PIPM
d.      Memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan di PIPM telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
e.       Memastikan semua sarana dan prasarana di PIPM dengan baik
f.       Menerima dan memberikan jawaban atas keluhan, saran dan kritik yang masuk secara tepat dan professional
g.       Melaksanakan pengkajian atas keluhan dan saran yang masuk dari pengunjung/public PIPM sebagai bahan masukan bagi penanganan  pekerjaan selanjutnya
h.      Melaksanakan dan memastikan kegiatan presentasi pemasyrakatan pasar modal bagi pengunjung maupun undangan dari luar perusahaan
2)      Trainner
Tanggung jawab dan Tugas-tugas pokok:

Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi di perpustakaan PIPM tersedia dan ter-update.
2.      Bertanggung jawab semua administrasi dan keuangan yang ada di PIPM.

Tugas-tugas pokok
a.       Mengelola perpustakaan dengan professional
b.      Mengikuti setiap perkembangan berita-berita publikasi disurat kabar dan media elektronik perihal publikasi perusahaan dan hal-hal lain yang menyangkut perkembangan pasar modal.
c.       Mengumpulkan berita-berita mengenai PIPM setempat yang dimuat oleh media local maupun nasional serta referensi dari terbitan dari dalam negeri maupun luar negeri
d.      Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan di PIPM beserta laporan pertanggungjawaban keuangan.
e.       Membuat jurnal harian, petty cash, actual cost kegiatan di PIPM.
f.       Melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan
g.       Membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kegiatan PIPM.

Wewenang :
a.   Melaksanakan usulan kegiatan yang sudah disepakati direksi
b.   Menyampaikan informasi kepada publik
c.   Menjadi juru penerang untuk sosialisasi dan edukasi pasar modal di kantor PIPM
3.  Administrasi
     Tanggung jawab dan Tugas-tugas pokok:
Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab mengelola dan pelaksanaan  setiap kegiatan penerangan edukasi pasar modal bagi kunjungan publik ke PIPM dan profesionalisme dalam penerangan.
2.      Menjalin kerjasama dan networking dalam hal pengembangan pasar.
Tugas-tugas pokok
a.                  Membantu kepala kantor sebagai juru penerang dalam setiap presentasi pemasyarakatan pasar modal di daerah
b.                 Menjawab pertanyaan public baik secara langsung maupun melalui telepon, e-mail dan faximili.
c.                  Memastikan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan desk information service bagi publik baik melalui telepon, e-mail, faximili terlaksana dengan baik.
d.                 Menerima dan memberikan jawaban atas keluhan, saran dan kritik yang masuk secara tepat dan professional.
e.                  Melakukan kegiatan korespondensi antara masyarakat umum dan perusahaan tentang permintaan informasi dari PIPM dan BEI
f.                  Melaksanakan pengkajian atas keluhan-keluhan dan saran yang masuk dari pengunjung/public PIPM sebagai bahan masukan bagi penanganan pekerjaan selanjutnya.
g.                 Melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan-perusahaan, pihak media lokal, kerjasama dengan pemda dan kalangan profesional dan akademi.
h.                 Melakukan pengembangan pasar untuk investor, potensial emiten dan anggota bursa di daerah.
i.                   Bersama kepala kantor melaksanakan kegiatan untuk pengembangan pasar antara lain workshop, seminar, konsultasi.


E.     PRODUK DAN JASA

1.    Pasar Modal Konvensional
Pasar modal adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam artian sempit adalah suatu tempat dalam artian fisik yang terorganisasi dalam efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek adalah suatu sistem yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek  adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.[4]
Pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrument derivatif, maupun instrument lainya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrument   keuangan   yang   diperdagangkan   di   Pasar   Modal   merupakan instrument jangka panjang (lebih dari satu tahun) seperti saham (stock), obligasi (bond), waran (warrant) right, reksa dana (mutual fund), dan berbagai instrument derivatif seperti opsi (option), kontrak berjangka (futures), dan Iain-lain.[5]
1.      Saham (stock)
Saham (stock atau share) dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan diperusahaan tersebut.[6]
Adapun jenis-jenis saham sebagai berikut:[7]
a.       Saham preferen (preferred stock) adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalami keuntungan, sehingga saham preferen akan menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang sham preferen karena merekalah yang memasok dana keperusahaan sewaktu kesulitan keuangan.
b.      Saham biasa (common stock) adalah jenis saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangkrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih dahulu. Perhitungan indeks harga saham di dasarkan pada harga saham biasa. Hanya pemegang saham biasa yang mempunyai suara dalam RUPS.
2.      Obligasi {bond)
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat berupa badan hukum/ perusahaan atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka. Investasi pada obligasi memiliki potensi keuntungan lebih besar daripada produk perbankan.Keuntungan berinvestasi di obligasi adalah memperoleh bunga dan kemungkinan adanya capital gain.
Secara umum dapat juga diartikan oligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/par value) pada waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN atau pemerintah, baik baik pusat maupun daerah. Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon {coupon bond) dengan tingkat bunga tetap {fixed) selama masa berlaku obligasi.[8]
Dari sisi pihak yang menerbitkan obligasi, maka obligasi dapat dikelompokan menjadi:[9]
a.       Obligasi korporasi {corporate bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan perusahaan, baik perusahaan publik seperti misalnya Telkom, Indosat maupun perusahaan non public seperti PLN, Pegadaian dan Iain-lain.
b.      Obligasi pemerintah {government bonds) yaitu obligasi atau surat utang yang dikeluarkan pemerintah suatu Negara. Di Indonesia jenis obligasi ini terbagi atas Obligasi Rekap, Obligasi Penjamin, dan Surat Utang Negara (SUN).
c.       Obligasi pemerintah daerah {municipal bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
3. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.Waran tidak saja dapat diberikan kepada pemegang saham lama. tetapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi sebagai pemanis {sweetener) pada saat perusahaan menerbitkan obligasi. Harga tertentu berarti harga yang sudah ditetapkan di muka sebesar di atas harga pasar saat diterbitkan. Jangka waktu tertentu berarti setelah 6 bulan, atau dapat setelah 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. Pemegang waran tidak akan menderita kerugian apapun seandainya waran itu tidak dilaksanakan. Pada saat harga pasar melebihi strike price waran, maka waran sndah saatnya untuk ditukar dengan saham. Namun pemegang waran masih dapat menunggu sampai harga saham mencapai tingkat tertinggi sepanjang waktu berlakunya belum kadar luarsa. Apabila pemegang waran tidak ingin menebusnya, maka harga beli dan harga jual waran itu dapat dijual di Bursa Efek melalui broker efek. Apabila waktu untuk mendapatkannya sudah kadarluarsa dan pemegang waran lalai menebusnya, maka waran tersebut akan menjadi kertas yang tidak bernilai lagi.
    4. Reksa dana (mutual fund)
UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sementara, Manurung (2002) mendefinisikan Reksa Dana sebagai kumpulan dana dan masyarakat dan yang diinvestasikan pada saham, obligasi, deposito berjangka, pasar uang dan sebagainya. Selain itu, dapat dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi (fund manager) untuk diinvestasikan kedalam portofolio Efek. Yang dimaksud "Efek" sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan hutang, saham, obligasi. dam pasar uang.[10]
Jenis-jenis reksa dana:[11]
a.       Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Reksa dana ini berinvestasi 100% pada efek pasar uang. Pratomo (2002, him. 68) mendefinisikan efek pasar uang sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari 1 tahun.
b.      Reksa dana pendapatan tetap (RDPT)
Reksa dana pendapatan tetap adalah  reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola kedalam efek bersifat hutang
c.        Reksa dana saham (RDS)
Reksa dana ini adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
d.       Reksa dana campuran (RDC)
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi kedalam efek ekuitas dan efek utang. RDC dapat berorientasi pada saham, obligasi, atau bahkan pasar uang.
2.    Pasar Modal syariah
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karekteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
a.    Saham syariah
Saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa). Dari pengertian ini, maka saham prefern tidak dapat dikatagorikan sebagai saham syariah karena ia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan saham (biasa) lain. Meski saham prefern tidak termasuk kategori saham berbasis syariah, tidak berarti bahwa semua saham biasa berbasis syariah.[12]
b.   Obligasi syariah
Sukuk disamakan dengan obligasi syariah, yang menurut Fatwah DSN no: 32 DSN-MUI/IX/2002, merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil atau marjin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[13]
Adapun Jenis-jenis Sukuk, yaitu sebagai berikut:
Pembedaan sukuk dapat dilakukan berdasarkan tiga kategori, yaitu, jenis akad yang dipakai, pembayaran pendapatan yang akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berakad, dan basis pembiayaan, serta multiple sukuk. Berdasarkan jenis akad sukuk terbagi ke dalam enam jenis, yaitu:[14]
1.      Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah adalah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan murabahah. Sukuk murabahah dapat juga didefinisikan sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan dipasar. Jadi, sukuk murabahah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi lainya, yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin keuntungan serta membayar kembali dana pokok sukuk pada pada saat jatuh tempo.
2.      Sukuk Mudharabah
Sukuk mudharabah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan system akad mudharabah. Sukuk mudharabah dapat juga diartikan sebagai surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk kepada berupa bagi hasil dari hasil si pengelolaan dana yang telah disetorkan pemilik dana serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
3.      Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad musyarakah. Atau, sukuk musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari pengelolaan dana kontribusi pihak-pihak yang berakad serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
4.      Sukuk Salam
Sukuk salam adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad salam, atau surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin keuntungan serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
5.      Sukuk Istishna
Sukuk istishna adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad istishna, atau surat berharga berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil dari marjin keuntungan serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
6.      Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah pembiayaan yang menggunakan system akad ijarah, atau surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerinah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa fee dan hasil penyewaan asset serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo.
b.        Reksa dana syariah
Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mall) dengan Manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna Investasi.[15]

F.     KINERJA USAHA TERKINI

Sepanjang tahun 2010, BEI telah menunjukkan kinerja yang positif. IHSG mengalami kenaikan yang signifikan di ikuti dengan kenaikan nilai kapitalisasi pasar. IHSG naik dari level 2534,356 pada akhir 2009 menjadi 3703,512 pada penutupan 2010, meningkat 46.13%.
Nilai kapitalisasi pasar saham di akhir desember 2010 mencapai nilai Rp.3247, 1 triliun. naik 60,80% dibanding tahun sebelumnya. Rata-rata nilai transaksi harian saham tahun 2010 naik sebesar 18,52%, menjadi Rp. 4,80 triliun dibandingkan tahun 2009 senilai Rp. 4,05 triliun. Rata-rata frekuensi transaksi harian saham tahun 2010 mencapai 105790 kali atau meningkat 21,54% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 87040 kali transaksi.
Pada tahun 2010, aktivitas perdagangan di pasar obligasi konvensional, syariah dan sukuk korporasi serta efek beragun asset mencapai Rp. 90,28 triliun atau naik 132,30% dari tahun 2009 sebesar Rp. 38,86 triliun. Frekuensi transaksi mencapai 15050 kali, naik 51,47% dari tahun 2009 sebesar 9936 kali. Rata-rata volume transaksi harian 126.68% dari Rp. 160,58 miliar per hari pada tahun 2009 menjadi Rp. 364,02 miliar per hari pada tahun 2010.
Aktivitas perdagangan surat berharga Negara (SBN) termasuk SBSN, Ori dan sukuk ritel mencapai Rp. 1437,34 miliar pada tahun 2010, naik 79,69% dari tahun 2009 sebesar Rp. 799,89 triliun. Frekuensi transaksi naik 55,06% pada tahun 2010 mencapai 81705 kali dibandingkan tahun 2009 sebesar 52693 kali. Rata-rata transaksi harian naik 75,34% menjadi Rp. 5,80 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Total dana yang berhasil dihimpun para perusahaan tercatat pada tahun 2010 Rp. 79,71 triliun, yang terdiri dari IPO Rp. 29,678 triliun melalui pencatatan tercatat baru, HMETD Rp. 48,161 triliun dan Waran Rp. 1,87 triliun. pencapaian positif di tahun 2010 tersebut di atas berkontribusi pada kenaikan laba bersih sehingga mencapai Rp. 359806 juta   pada tutup buku 2010, dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar Rp. 343514 juta.
Selama tahun 2010 jumlah pemegang saham BEI tercatat sebanyak 125 Perusahaan Efek dari 117 anggota Bursa Aktif, dan 2 anggota bursa yang disusensi. Sedangkan jumlah partisipan sebanyak 113, terdiri dari 58 perusahaan efek, 38 bank, dan 17 kostudian. Sementara itu total perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI sampai akhir desember 2010 sebanyak 420 perusahaan tercatat.




















BAB III
TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL
1. MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL[16]
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
5.      Efek adalah surat berharga , yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1)      Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik ;
2)      Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3)      All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4)      Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5)      Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
            Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
            Berdasarkan penjelasan di atas, menunjukkan bahwa JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
            Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
            Banyak jenis efek yang dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Saham merupakan salah satu dari jenis-jenis efek yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut mendefenisikan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
            Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
            Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
            Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
            Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
            Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Sesungguhnya sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) dengan meneliti dan menganalisis perusahaan publik di Pasar Modal.
            Berdasarkan uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal melalui bursa (BEI) sesungguhnya merupakan kegiatan seputar jual-beli efek. Efek yang dimaksud adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
            Berbagai instrumen di atas dapat diperjual belikan melalui Pasar Modal dalam jangka panjang, baik berupa utang ataupun modal sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
            Kontribusi Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara sangat penting sebab berinvestasi di Pasar Modal memberikan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer). Dengan Pasar Modal perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar dari masyarakat investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan mekanisme IPO.
            Sebagai fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya adalah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan mempertimbangkan keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham atau tidak, dengan menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif yang berdampak pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di dalam Pasar Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.
a)      Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investordengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikutini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan PerusahaanEfek/Perusahan Sekuritas:

1) PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalam Bursa Efek Indonesia. Dalam hal ini, Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp. 50.000.000,- . Perusahaan Efek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakat mempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karena itu, otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampu memenuhi seluruh kewajibannya. Sebagai contoh, apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi pembelian efek untuk nasabah dan nasabah tersebut tidak dapat menyerahkan dana pada waktu yang ditentukan, maka Perusahaan Efek wajib melakukan pembayaran atas transaksi efek untuk nasabahnya tersebut. Perusahaan Efek yang dimaksud diatas adalah perusahaan efek yang telah menjadi Anggota Bursa Efek dan telah memperoleh izin dari BAPEPAM.                 
                                                         
2) Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semua transaksi akan dikirim ke system computer Jakarta Automatic Trading System yang disingkat dengan JATS.

3) Netting, pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi
Pada proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari. Namun JATS, sesuai dengan pengakuan berbagai sumber dilapangan, akan segera ditinggalkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya sistem tersebut akan berubah dan segera digantikan oleh OMX pada tahun 2009. Akan tetapi sampai detik pembuatan Tugas Penelitian ini, JATS belum dapat digantikan.

b) Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah dijelaskan diatas yaitu hubunganantara investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas. Sebelum memasuki penjelasan mengenai hubungan Investor dengan BEI, perlulah memahami secara singkat mengenai Harga Saham, Pemantauan atas harga saham oleh investor serta jenis-jenis Index di BEI. Harga Saham Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimaksukkan ke sistem JATS. Order yang terjadi pada JATS dapat berupa:
1)      Penawaran Pasar
2)      PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Di lantai perdagangan BEI terdapat lebih dari 400 terminal komputer di mana para pialang dapat memasukkan order yang diterima dari nasabah. Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli akan berpotensi terjadinya transaksi pada harga tertentu.
Para Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1)      Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek
2)      Melihat pergerakan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya
3)      Melihat perubahan saham di harian atau surat kabar
Memantau melalui radio Jenis-jenis Indeks Harga Saham yang ada di BEJ adalah sebagai berikut:
1)      Indeks Individual
2)      Indeks Harga Saham Sektoral
3)      IndeksHarga Saham Gabungan – IHSG
4)      IndeksLQ – 45
5)      IndeksPapan Utama dan Papan Pengembangan
6)      Indeks Syariah ( Jakarta Islamic Index – JII)

b)      Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar diBursa Efek Indonesia yaitu:
1)      Pasar Reguler : Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di         Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
2)      Pasar Negosiasi : Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3)      Pasar Tunai : Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).
d) Pelaksanaan Perdagangan
1)      Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS.
2)      Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
3)      Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI.
4)      Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1)      Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
2)      Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib tercatat di bagian Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenistransaksi (jual/beli), serta keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal),dan instruksi khusus, jika ada sebelum dimasukan ke JATS.
3)      Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.

f) Satuan Perdagangan
1)      Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2)      Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot)
g) ProsesTawar Menawar
1)      Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti permintaan beli pada harga yanglebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebihrendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
2)      Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham Biaya Transaksi :
1)      Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEI, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari total nilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2)      Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi sebesar: 0,04 persen dari total nilai transaksi saham dan right di Bursa yang terdiri dari:0,01% dari biaya tersebut dialokasikan untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI, 0,009% untuk biaya penyelesaian dan kliring diKPEI, 0,015% untuk biaya operasional BEJ, 0,006% untuk KSEI.
3)      0,02 persen dari total nilai transaksi waran di Bursa yang terdiri dari: 0,005% untuk dana jaminan dan kliring di KPEI, 0,0045% untuk biaya penyelesaian dan kliring diKPEI, 0,0075% untuk biaya operasional BEJ0,003% untuk KSEI
i)                    Perpajakan Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak   Penghasilan (PPh) atas transaksi saham, adalah sebagai berikut :
1)                  Penghasilan atas Transaksi Saham di Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997
2)                  Pembagian Uang Tunai (dividen) dikenakan PPh tarif umum (20%) dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh No. 17 tahun 2000
j) Cara Perhitungan Indeks Harga Saham
Rumus Dasar Penghitungan Adalah: Indeks = Nilai Pasar / Nilai Dasar x 100
Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini atau disebutsebagai Kapitalisasi pasar Nilai Dasar adalah Nilai yang dihitung berdasarkan harga perdana dari masing-masing saham atau berdasarkan harga yang telah dikoreksi jika perusahaan telah melakukan kegiatanyang menyebabkan jumlah saham yang tercatat di bursa berubah, atau kegiatn yang menyebabkan perubahan harga dasar saham tersebut.
k) Jam Perdagangan
Jam perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Sesi II pukul 13:30:00 sampai dengan 16:00:00; Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan11:30:00; Sesi II pukul 14:00:00 sampai dengan 16:00:00. Jam perdagangan Pasar Tunai: Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan11:30:00.

2. SCRIPLESS TRADING
            Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
            Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
1)      Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi.
2)      Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak investor yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek.
3)      Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI, dengan KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia) bertindak sebagai penjamin dalam setiap transaksi yang dilakukan di bursa. Walaupun dinyatakan dalam bentuk rekening elektronik, pemilik rekening memiliki bukti kepemilikan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan oleh pihak KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain:
1)      Dari sisi Perusahaan Efek:
a)      Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham;
b)      Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan;
c)      Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan;
d)     Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai;
e)      Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing).
2)      Dari sisi Investor:
a)      Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang dimilikinya hilang atau rusak;
b)      Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c)      Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Peraturan yang Mengatur tentang Scripless Trading
1)      Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Tahun 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless Trading ini tercantum dalam pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa “Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2)      Peraturan Bapepam No.VI.A.3 Tentang Rekening Efek, pada Kustodian, yang antara lain menetapkan: Rekening Efek timbul karena adanya Penitipan Kolektif (PK) atas Efek Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
3)      Peraturan Bapepam No.III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Peraturan No. III.B.6 ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa sehingga tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sebagaimana diamanatkan dalam UUPM bahwa LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) -dalam hal ini yang bertindak sebagai LKP adalah PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia)-mempunyai tugas untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek anggota Kliring dengan wajib segera memenuhi kewajiban anggota Kliring apabila anggota Kliring gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan Transaksi Bursa, selain itu LKP juga berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatannya menyelesaikan Transaksi Bursa yang dijaminnya.
4)      Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia yang mengatur tentang Scripless Trading adalah Peraturan No. II Tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia No: Kep-001/KPEI/0399 tertanggal 11 Maret 1999.
5)      Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan Scripless Trading adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No: Kep-015/DIR/KSEI/0500, tertanggal 15 Mei 2000.

Pembuktian
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan efek.

            Kustodian sebagai perusahaan terikat terhadap UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dalam pasal 11 UU tersebut dinyatakan bahwa dokumen perusahaan wajib disimpan selama 10 tahun [ix]. Penyimpanan ini sangat penting artinya bagi perusahaan maupun investor. Data-data yang disimpan dalam rekening elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila terjadi suatu default yang terjadi dengan atau tanpa kesengajaan. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikfrofilm atau media lain dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
            Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu.
3.      JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL
            Pasar modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1)      Saham Biasa
2)      Saham Preferen
3)      Obligasi
4)      Obligasi Konversi
5)      Sertifikat Right
6)      Waran
Dari kutipan di diatas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis sekuritas meliputi :
1)      Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain). Besar kecilnya dividen yang diterima pemegang saham tidak tetap tetapi tergantung pada RUPS. Pemilik saham biasa mempunyai hak pilih (vote) dalam RUPS untuk keputusan-keputusan yang memerlukan pemungutan suara.
2)      Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3)      Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4)      Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya.
5)      Sertifikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama.
6)      Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu





B.  Laporan Penelitian
1.  Efek di Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang  bersangkutan dengan  penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dilihat dari sisi transaksi, pasar modal merupakan salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal, menurut Bruce Lliyd  berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
2.  Tujuan dan manfaat pasar modal
a.  Tujuan pasar modal adalah menciptakan pasar yang tetap eksis dimana di dalamnya ada dua unsur supply dan demand bertemu dan para pelaku jual beli bertemu.
b.   Fungsi keberadaan pasar modal syariah ialah memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
c.  Fungsi keberadaan pasar modal syariah bagi pemegang saham ialah memungkinkan pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
d.   Fungsi keberadaan pasar modal syariah bagi perusahaan ialah memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
3.  Fasilitas yang disediakan untuk nasabah.
a)   Fasilitas
Terdapat fasilitas akses KSEI dengan kemudahan sebagai berikut:
Ø  Investor dapat mengakses secara real time data kepemilikan efek serta mutasinya dalam sub rekening efek yang disimpan di system KSEI hingga 30 hari terakhir.
Ø  Menberikan kemudahan untuk melakukan konsolidasi data kepemilikan efek miliknya yang disimpan dalam beberapa sub rekening efek di perusahaan efek atau bank custodian yang berbeda.
Ø  Menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan melakukan monitor secara langsung atas kepemilikan efek dalam sub rekening efek miliknya oleh investor itu sendiri.
Ø  Memberikan kemudahan untuk memperoleh tambahan informasi yang diinginkan investor secara transparan di pasar modal Indonesia.
b)   Biaya administrasi
Investor dapat mengakses fasilitas AKSes KSEI tanpa dikenakan biaya.
c)   Keamanan fasilitas AKSes KSEI
Sebelum diluncurkan, fasilitas ini telah mendapat pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh oleh konsultan independent dengan hasil akhir bahwa fasilitas AKSes KSEI dinyatakan cukup aman untuk dioperasikan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua resiko telah ditekan ke titik yang terendah dan untuk menghindari terjadinya kekeliruan data saat digunakan oleh investor.
d)   Diwajibkan memiliki kartu akses
Berdasarkan surat Bapepam-LK No.:S-4882/BL/2009 tanggal 28 juni 2009, perusahaan efek atau bank kustodian harus memenuhi permohonan investor untuk memperoleh fasilitas AKSes KSEI. Investor yang telah terdaftar akan memperoleh kartu AKSes yang berisi informasi yang diperlukan untuk mengakses website fasilitas AKSes KSEI berikut nomor identitas investor (Investor ID).
e)   Cara memiliki akses Fasilitas AKSes KSEI
-    Ketik link http://akses.ksei.co.id pada tampilan internet explorer
-     Klik logo AKSes yang ada dibagian kiri atas atau tulisan investor Area di bagian kanan atas website.
-     klik 'New investor? Please Give Your Detail ' dan isi data investor pada formulir dengan lengkap.
-     Cetak formulir yang telah dilengkapi tersebut untuk diserahkan kepada perusahaan efek atau bank custodian tempat investor menjadi nasabah, berikut bukti identitas diri investor (KTP/NPWP/Paspor).
-     Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data investor, perusahaan efek atau bank custodian akan meneruskan permohonan akses Fasilitas AKSes KSEI kepada KSEI.
-     Berdasarkan permohonan tersebut, KSEI akan menerbitkan kartu AKSes (AKSes Card) yang memuat Investor ID serta Pin Mailer yang berisi Pin Code kepada investor melalui perusahaan Efek atau bank Kustodian.
-     Dengan menggunakan Investor ID dan Pin Code, investor dapat menggunakan fasilitas AKSes KSEI melalui internet.






BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
a)      Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.

b) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.

c) Pasar modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :

1.Saham Biasa
2.Saham Preferen
3.Obligasi
4.Obligasi Konversi
5.Sertifikat Right
6. Waran

B.     Saran-saran
Adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia (Pusat informasi Pasar Modal) cabang Banjarmasin ini yaitu agar Bursa Efek Indonesia dapat menja lankan operasinya dengan baik dan diharapkan lebih menonjolkan produk-produk syariah yang telah ada kepada masyarakat/calon investor yang memiliki keraguan untuk berinvestasi di pasar modal, khususnya di Banjarmasin.
Hendaknya memperkenalkan informasi yang lebih mudah dimengerti bagi masyarakat mengenai produk-produk yang ada di lembaga ini yang berprinsip pada Islam, agar dapat dipahami oleh masyarakat, baik masyarakat menengah maupun masyarakat atas.
Kami mengharapkan kinerja Bursa Efek Indonesia cabang Banjarmasin lebih ditingkatkan lagi agar dapat memberikan pelayanan yang maksimai kepada nasabah baik dari segi peningkatan sumber daya manusianya maupun dari segi operasionalnya.
Dan untuk ke depannya kami berharap Bursa Efek Indonesia Cabang Banjarmasin dalam hal penerimaan Mahasiswa/I praktik kerja lapangan diharapkan agar lebih memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mereka dalam dunia kerja khususnya dalam kegiatan dan mekanisme kerja Pasar modal syariah.

DAFTAR PUSTAKA

·         Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. hahkruddin, 2008  Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat
·         Hidayat, Taufik, 2011 Buku Pintar lnvestasi Syariah: Dinar, Emas, Sukuk, Reksa Dana, Saham Syariah, Jakarta: PT Trans Media, , Cet. Pertama
·         Huda, Nurul & Mustofa Edwin Nasution, 2008,  Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, Ed. Revisi. Cet. 2,
·         Nafik HR, Muhammad, 2009 Bursa Efek & lnvestasi Syariah, Jakarta: Serambil Ilmu Semesta,
·         Panduan Pemodal, 2008 Jakarta: PT Bursa Etek Indonesia,
·         Samsul, Mohamad, 2006 Pasar Modal & Manajemen Portofoiio, Jakarta: Erlangga
·         Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
·         Triandaru, Sigit dan Budi Santoso Totok, 2009 Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, Edisi: 2
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
·         Widoatmodjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus, Bogor: ,2009
·         Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
·         www.idx.co.id



[1] Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu

[2] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

[3] www.idx.co.id
[4] Triandaru dan Budi Santoso Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 279
[5] Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fahkruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta : Salemba Empat, 2008), Edisi: 2, Cet. Ketiga, h. 1-2
[6] Ibid, h. 6 .
[7] Mohamad Samsul, Pasar Modal & Manajemen Portfolio, (Jakarta : Erlangga, 2006), h.45
[8] Nurul Huda & Mustofa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), Ed.Revisi. Cet. 2, h. 83
[9] Panduan Pemodal, (Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia, 2008), h. 21

[10] Nurul Huda & Mustofa Edwin Nasution, Op Cit. h. 83
[11] Nazar Adri. Investasi Mudah dan Murah, (Jakarta: Penebar Plus. 2011), Cet. 2, h. 99-101

[12] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah: Dinar, Emas Sukuk, Reksa Dana, Saham Syariah,PT Trans Media, 2011), Cet. Pertama, h. 78
[13] Mohamad Nafik HR, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: Serambi Hmu Semesta, 2009, h. 246

[14] Ibid, h. 252-257.

[15] Nurul Huda & Mustofa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), C«.2,h. 117

[16] Umaran Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta: Aksara Kencana, 1986), hal.7.



0 komentar:

Post a Comment

Sponsor

Total Pageviews

Blog Archive

Find Us On Facebook

My Blog List

Social Networks

category2

Random Posts

Social Share

Search This Blog

Pages

Sponsor

Recent comments

Text Widget

Video of the day

" TULISAN YANG KABUR LEBIH BAIK DARIPADA INGATAN YANG KUAT "

category1

About Me

My photo
perkenalkan namaku iqbal zulkarnain,,,anak pertama dari tiga bersaudara,dua provinsi sudah kujelajahi untuk mencari kebahagiaan dan arti hidup.hal yang kulakukan sekarang adalah menjadi mahasiswa akhir semester 9 di Fakultas Syariah jurusan perbankan syariah kampus IAIN Antasari Banjarmasin.pengalaman ikut organisasi ada kopma,pmii,taekwondo,dan sanggar kereta atau biasa di sebut teater...kurang lebih kedepannya aku mau menceritakan pengalaman hidupku yang mungkin bisa berguna untuk adik-adik di bawahku dan mungkin juga bisa untuk kamu ambil hikmahnya,,,have fun and salam kenal

Blog Archive

Followers

Recommended Gadget

Business

Translate

Flickr Images

Find Us On Facebook

Recent Comments

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts